Tak Lagi Zonasi, Berikut Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2025/2026, Ada 3 Jalur

Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak sama seperti sebelumnya, istilah PPDB pun diganti dengan istilah baru yakni  Sistem Penerimaan Murid

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Merry Lestari
Para peserta usai mengikuti tes di MTs N 1 Palembang, Sabtu (21/5/2022), 

SRIPOKU.COM -- Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak sama seperti sebelumnya, istilah PPDB pun diganti dengan istilah baru yakni  Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

SPMB  tahun ajaran 2025/2026 akan dilakukan berdasarkan domisili, berbeda dari tahun sebelumnya yang menggunakan zonasi.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Biyanto.

Biyanto alasan pergantian istilah itu karena SPMB dinilai lebih familiar.

"Ya, lebih familiar, lebih kerasa kekeluarganya ada, dan ya lebih enak didengar. Istilah murid itu kan istilah yang sudah kita kenal sejak lama,"ungkap dia.

Selain mengganti istilah, Kemendikdasmen juga bakal menerapkan sistem baru untuk menyelesaikan masalah yang muncul selama ini, misalnya soal manipulasi domisili terkait penerapan sistem zonasi.

"Dengan sistem baru ini, kami akan mengantisipasi masalah tersebut. Selain itu, afirmasi untuk sekolah swasta juga akan diperkuat,” kata Biyanto menegaskan.

Tak hanya itu, Biyanto mengatakan, sistem tahun 2025 ini bakal mengatur siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta.

Ia mengatakan bahwa siswa yang diarahkan ke sekolah swasta itu akan ditanggung biaya sekolahnya oleh pemerintah daerah (beasiswa).

“Misalnya, untuk PPDB tahun ini, jumlah siswa di sekolah negeri akan dikunci di sistem," kata Biyanto dalam keterangannya dikutip Kamis (23/1/2025).  

"Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah,” ujar dia.

Biyanto berharap, regulasi ini selesai pada akhir Januari 2025.

"Diberi tugas oleh pak menteri untuk menyelesaikan (PPDB) di Januari ini. Karena Februari (regulasinya) segera diundangkan," kata Biyanto, Rabu (22/1/2025).

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025:

1. Jalur Penerimaan

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved