Berita Muba

Sopir Truk Kontainer Ngeluh tak Bisa Lewat Gerbang Tol Bayung Lencir, Pihak Tol Berikan Penjelasan

Sebuah video yang menunjukkan keluhan seorang sopir truk kontainer viral di media sosial, Kamis (23/1/2025).

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
Dokumen Warga
Sebuah video yang menunjukkan keluhan seorang sopir truk kontainer viral di media sosial, Kamis (23/1/2025) 

SRIPOKU.COM, SEKAYU– Sebuah video yang menunjukkan keluhan seorang sopir truk kontainer viral di media sosial, Kamis (23/1/2025).

Dalam rekaman tersebut, sang sopir mengeluhkan bahwa truk yang mengangkut kontainer berstandar internasional tidak bisa melewati gerbang Tol Bayung Lencir, meskipun kontainer tersebut sudah sesuai dengan ukuran standar.

Sopir tersebut tampak kesal saat petugas gerbang tol meminta truknya untuk mundur. Dalam video, ia menjelaskan bahwa kontainer yang dibawanya bertuliskan Cosco Shipping dan mengklaim bahwa kontainer tersebut sudah sesuai dengan standar internasional.

"Dimana-mana tol itu kontainer bisa lewat. Saya bawa kontainer sudah standar internasional, bukan kargo. Nggak ada dibuat-buat (modifikasi)," ujarnya sambil merekam kejadian tersebut.

Sopir tersebut juga mempertanyakan kebijakan yang melarang truknya untuk melanjutkan perjalanan, sementara ia merasa sudah memenuhi persyaratan ukuran.

Terkait kejadian ini, pihak pengelola Tol Bayung Lencir, PT Hutama Karya (Persero), memberikan penjelasan melalui Branch Manager Tol Betajam, Hanung Hanindito.

Menurut Hanung, truk kontainer tersebut tidak dapat melewati gerbang tol karena ketinggiannya melebihi batas yang diizinkan sesuai dengan rambu yang terpasang di lokasi.

“Petugas telah mengambil langkah cepat dengan mengarahkan kendaraan keluar tol sesuai aturan yang berlaku.

Hutama Karya memastikan untuk terus meningkatkan pengawasan guna mencegah insiden serupa di kemudian hari,” jelas Hanung.

Dia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk batasan dimensi kendaraan serta rambu-rambu yang ada, demi keselamatan bersama.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, jalan tol memiliki ketentuan mengenai dimensi maksimum truk, yaitu lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 10 ton.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved