Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025, Tak Hanya Terbatas Dari Jam Tatap Muka Mengajar
Berikut ini disajikan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025 yang dikabarkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pixabay.com
Berikut ini disajikan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025 yang dikabarkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti
Maka dari itu, kedepannya keaktifan guru dalam organisasi juga akan dihitung sebagai penambahan JP.
5. Keaktifan Guru di Sekolah
Keaktifan guru di sekolah seperti masuk dalam kepanitiaan, upacara, membina ekstrakurikuler dan lain sebagainya ini juga akan masuk dan akan dihitung sebagai tambahan jam JP.
Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.
Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.
Tags
Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Sripoku.com
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Tanggapi Masalah Angkutan Mahasiswa, Rektor Unsri: Sesuai UU, Itu Tanggung Jawab Pemerintah |
![]() |
---|
Penyakit Diabetes Intai Anak-anak di Lubuklinggau, IDAI Sumsel Beberkan Penyebab dan Pencegahannya |
![]() |
---|
Opini : Hari Anak Tengah Nasional |
![]() |
---|
Makin Panas! Ridwan Kamil Tolak Opsi Damai, Pilih Lanjutkan Perkara dengan Lisa Mariana |
![]() |
---|
Daftar Wamen Rangkap Jabatan yang Akan Terdampak Langsung Putusan MK Nama Eddy Hiariej Mencuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.