Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025, Tak Hanya Terbatas Dari Jam Tatap Muka Mengajar

Berikut ini disajikan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025 yang dikabarkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pixabay.com
Berikut ini disajikan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025 yang dikabarkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti 

Maka dari itu, kedepannya keaktifan guru dalam organisasi juga akan dihitung sebagai penambahan JP.

5. Keaktifan Guru di Sekolah 

Keaktifan guru di sekolah seperti masuk dalam kepanitiaan, upacara, membina ekstrakurikuler dan lain sebagainya ini juga akan masuk dan akan dihitung sebagai tambahan jam JP.

 

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved