Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025, Tak Hanya Terbatas Dari Jam Tatap Muka Mengajar
Berikut ini disajikan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025 yang dikabarkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
SRIPOKU.COM - Berikut ini disajikan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dikabarkan memberikan kemudahan dalam syarat pencairan tunjangan sertifikasi mulai tahun 2025.
Jika sebelumnya syarat untuk pencairan tunjangan sertifikasi yaitu memenuhi minimal 24 Jam Pelajaran (JP) mengajar dalam satu minggu.
Baca juga: Latihan Soal PPPK Untuk Guru Jenjang Sekolah Dasar Jurusan Bahasa Indonesia Lengkap Kunci Jawaban
Baca juga: Contoh Soal PPPK Administrasi Perkantoran Tahun 2025, Materi Pemahaman Teknis Hingga Tes Kepribadian
Saat ini, mulai tahum 2025 Mendikdasmen akan memberikan kemudahan terkait hal ini, bahwa guru dapat mendapatkan jam mengajar tambahan tidak hanya terbatas dari jam tatap muka mengajar, tetapi dari agenda lain.
Berikut ini agenda lain yang dapat ditambahkan guru untuk mendapatkan jam mengajar tambahan :
1. Mengajar Tatap Muka
Tentu mengajar tatap muka akan selalu masuk perhitungan untuk dapat memenuhi jam mengajar minimal 24 JP setiap minggunya.
2. Membimbing Peserta Didik
Nantinya poin jam mengajar juga dapat ditambahkan melalui agenda membimbing peserta didik, yang mana ini merupakan tugas utama dari seorang guru.
Apabila selama ini membimbing peserta didik tidak dihitung JP, kini nantinya membimbing peserta didik akan dihitung JP nya untuk bisa menambah memenuhi kebutuhan minimal jp tersebut.
3. Proses Peningkatan Kompetensi Guru
Kementerian berkomitmen untuk menyelenggarakan berbagai pelatihan guna meningkatkan kompetensi guru yang sesuai dengan kebutuhan guru.
Nantinya guru bisa mendapatkan jambahan JP juga dari agenda mengikuti peningkatan kompetensi guru yang mana akan di kalkulasikan dalam satu tahun harus mengikuti beberapa pelatihan dengan jumlah berapa JP.
4. Keaktifan Guru di Masyarakat
Kini banyak guru yang hanya aktif dalam kegiatan mengajar saja, padahal keaktifan guru di masyarakat dengan mengikuti berbagai organisasi profesi juga sangat bermanfaat.
Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Sripoku.com
Tanggapi Masalah Angkutan Mahasiswa, Rektor Unsri: Sesuai UU, Itu Tanggung Jawab Pemerintah |
![]() |
---|
Penyakit Diabetes Intai Anak-anak di Lubuklinggau, IDAI Sumsel Beberkan Penyebab dan Pencegahannya |
![]() |
---|
Opini : Hari Anak Tengah Nasional |
![]() |
---|
Makin Panas! Ridwan Kamil Tolak Opsi Damai, Pilih Lanjutkan Perkara dengan Lisa Mariana |
![]() |
---|
Daftar Wamen Rangkap Jabatan yang Akan Terdampak Langsung Putusan MK Nama Eddy Hiariej Mencuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.