Berita Palembang

3 Terdakwa Korupsi Jaringan Internet Muba Divonis Berbeda, Vonis Tertinggi 9 Tahun Penjara

Muhammad Arief, selaku Direktur PT Info Media Solusi Net, divonis hukuman penjara paling berat, yaitu 9 tahun.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba jalani sidang vonis, Kamis (16/1/2025) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin.

Vonis yang dijatuhkan bervariasi, dengan hukuman tertinggi 9 tahun penjara.

Muhammad Arief, selaku Direktur PT Info Media Solusi Net, divonis hukuman penjara paling berat, yaitu 9 tahun.

Sementara itu, Riduan, Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba, divonis 5 tahun penjara, dan Harbal Fijar, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba, divonis 1 tahun penjara.

 Tindak pidana korupsi yang mereka lakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 25,8 miliar dalam tahun anggaran 2019 hingga 2023.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Arief oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riduan dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harbal Fijar dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan putusan pada Kamis (16/1/2025).

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain vonis 9 tahun penjara, Muhammad Arief juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan kewajiban mengembalikan uang pengganti Rp 14,9 miliar.

Jika tidak mengembalikan, diganti dengan hukuman tambahan 3 tahun penjara.

Kemudian Riduan juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan kewajiban mengembalikan uang pengganti Rp 1,6 miliar.

Harbal Fijar: 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Harbal Fijar tidak dikenakan uang pengganti karena telah mengembalikan uang sebesar Rp 126 juta.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan beberapa hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta menghambat pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Sedangkan hal yang meringankan adalah sikap sopan para terdakwa selama persidangan dan fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya.

Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman yang berbeda, yaitu 9 tahun untuk Arief, 6 tahun untuk Riduan, dan 1 tahun untuk Harbal Fijar.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa Arief dan Riduan melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara itu, terdakwa Harbal Fijar menerima putusan tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved