OTT di Disnakertrans Sumsel

Sosok Istri Muda Deliar Marzoeki Ikut Diamankan Kasus OTT, Diduga Hendak Pergi ke Luar Kota

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam (10/1/2025) di kawasan Musi 2, tepatnya di sebuah Alfamart.

|
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Odi Aria
Kolase
Kolase foto Istri Muda Deliar Marzoeki saat diamankan kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG –  Seorang wanita cantik memakai bando kelinci yang turut diamankan dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.

Wanita tersebut ternyata merupakan Istri muda Deliar Marzoeki. Ia turut diamankan di sebuah minimarket, Jumat (10/1/2025) malam di kawasan Musi 2 Palembang.

Istri muda Kadis tersebut diamankan saat sedang meminta makanan dan diduga hendak pergi keluar kota.

 "Saat pengembangan tadi malam, kami juga mengamankan diduga istri muda Kadis," ungkap Kajari Palembang, Hutamrin, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).

Selain mengamankan istri muda Kadis, petugas juga menyita beberapa barang bukti, termasuk buku nikah yang ditemukan di rumah istri Deliar Marzoeki.

Namun, nama istri muda tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Mohon maaf untuk namanya belum bisa kami sebutkan, karena masih dalam pemeriksaan dan pengembangan,” tambah Hutamrin.

Terkait aliran dana ke istri hingga kini masih dilakukan pengembangan dan pemeriksaan.

"Tentunya tidak istri saja, adakah keterlibatan pejabat lain, ' tegasnya. 

Ditetapkan Tersangka

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/1/2025). 

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Sabtu (11/1/2025) setelah pemeriksaan dan penggeledahan di beberapa lokasi.

Kajari Palembang, Hutamrin, bersama Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa OTT ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya dugaan gratifikasi di kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel.

Berdasarkan laporan tersebut, Kejati Sumsel memerintahkan Kejari Palembang dan tim Pidsus untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan terhadap Deliar Marzuki.

“Setelah informasi terkumpul dan lengkap, kami langsung melakukan penggeledahan di kantor Disnakertrans dan menemukan uang tunai sebesar Rp 39.200.000 di ruangan kerja Kadis, serta uang Rp 4.400.000 di tas pribadinya,” kata Hutamrin.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved