Pilkada Sumsel 2024
11 Perkara dari 9 Kabupaten Kota Jalani Sidang Perdana MK Hasil Pilkada di Wilayah Sumsel
Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) 2024.
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) 2024.
Rinciannya, 23 di antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati.
Dari total tersebut, terdapat 11 perkara di 9 daerah pada wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah diregistrasi MK.
Sesuai jadwal sidang perdana yang dimulai hari ini, Rabu (8/1/2025) dan Kamis (9/1/2025) untuk 11 perkara di wilayah Sumsel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
8 Januari 2025, pukul 19:00 WIB yaitu perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Pagar Alam Tahun 2024 yang diajukan Alpian- Alfikriansyah, di Panel 3
Kemudian perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Pagar Alam Tahun 2024 dengan pemohon Hepy Safriani -Efsi berupa pemeriksaan pendahuluan di Panel 3.
Lalu perkara nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Palembang tahun 2024 dengan pemohon Yudha Pratomo- Baharudin, di Panel 3.
Serta PHPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun 2024 dengan pemohon Desva Adelia Rachmadani Ketua (BP2SS) DPC Kabupaten OI.
Hari kedua, 9 Januari 2025 pukul 10.00 Wib, giliran pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Tahun 2024 yang dijukan pasangan Iwan Hermawan- M. Faisal Ranopa dengan dilakukan Panel 2.
Dilanjutkan perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Ruli Margianto dan Anggi Aribowo, pada Panel 1.
Selanjutnya pada hari yang sama pukul 19:00 WIB, perkara nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten OKU tahun 2024 dengan pemohon Purna Nugraha- Yenny Elita, di Panel 1.
Perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Budi Antoni Aljufri, di Panel 1.
Lalu perkara nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Banyuasin tahun 2024 dengan pemohon Slamet- Alfi Novtriansyah Rustam, di Panel 1.
Kemudian perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Muara Enim tahun 2024 dengan pemohon Nasrun Umar- Lia Anggraini di Panel 1.
Terakhir perkara nomor 176/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Lahat Tahun 2024 dengan pemohon Yulius Maulana- Budiarto di Panel 1.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya, mengatakan pihaknya siap untuk mendampingi KPU kabupaten dan kota di Sumsel, dan pihaknya juga akan melakukan konsolidasi dengan KPU RI.
"Kita sejauh ini menyiapkan seluruh jawaban permohonan gugatan, sehingga pada pelaksanaan sidang telah siap. Kita juga melakukan konsolidasi dengan KPU RI dan pada intinya kita siap," kata Andika, Rabu (8/1/2025).
Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Nurul Mubarok menambahkan jika semua gugatan dari Sumsel yang dilayangkan ke MK RI, sudah diregistrasi oleh MK.
"Iya, semua gugatan yang ada telah diregister oleh MK, " ucap Nurul Mubarok.
Menurutnya, setelah teregister l MK menjadwalkan sidang awal pembacaan pemohon dan gugatan pemohon.
"Nantinya juga bisa dilakukan putusan awal atau biasa disebut putusan dimisal, atau sidang lanjut. Kalau lanjut makan persidangan untuk sidang pembuktian, kalau tidak lanjut maka menunggu penetapan pasangan calon terpilih," ujarnya.
Ditambahkan Mubarok, untuk daerah yang tidak ada gugatan dari MK, pihaknya masih menunggu surat resmi MK yang akan diteruskan ke KPU RI, KPU provinsi dan Kabupaten kota.
"Nah, yang tidak ada gugatan akan dilakukan penetapan, maksimal tiga hari kalender pasca keluar surat resmi dari KPU RI yang meneruskan surat MK RI yang mengatakan tidak ada gugatan. Nanti dalam surat menjelaskan bahwa daerah- daerah yang bersengketa," tandanya.
Dijelaskan Mubarok, jika dari laporan yang ada saat ini sudah ada 11 laporan dari 9 daerah tingkat Kabupaten kota di Sumsel yang telah ada pengaduan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dimana di Pagar Alam dan Empat Lawang masing-masing dua pengaduan.
"Untuk pengaduannya, ada masalah perselisihan suara dan ada administrasi, dimana yang administrasi hanya di Empat Lawang yang digugat Budi Antoni Aljufri, " paparnya.
Disisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Kurniawan menjelaskan, peran dan langkah Bawaslu dalam memberikan keterangan di MK terkait berbagai sengketa pemilu.
Kurniawan mengungkapkan, jika Bawaslu Sumsel telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan hasil pengawasan tersebut menjadi dasar dalam memberikan keterangan di MK.
“Keterangan yang kami sampaikan di Mahkamah Konstitusi disusun berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota. Keterangan ini disesuaikan dengan pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam sengketa tersebut,” ujar Kurniawan.
Kurniawan menambahkan, bahwa bahan keterangan yang disampaikan di MK merupakan hasil kerja kolektif antara Bawaslu tingkat kabupaten/kota dengan dukungan dari Bawaslu Provinsi.
Proses ini dilakukan secara teliti untuk memastikan bahwa semua data dan informasi yang disampaikan di MK sesuai dengan fakta di lapangan.
“Bahan keterangan yang disiapkan oleh Bawaslu kabupaten/kota mencakup hasil pengawasan selama proses pemilu. Kami di Bawaslu Provinsi mendampingi dan memastikan setiap langkah sesuai dengan prosedur, sehingga keterangan yang diberikan dapat menjadi acuan yang valid dalam proses hukum di MK,” ungkapnya.
Kurniawan juga menegaskan, pentingnya netralitas dan objektivitas dalam menyampaikan keterangan di MK.
Menurutnya, Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap keterangan yang diberikan didasarkan pada hasil pengawasan yang transparan dan akuntabel, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Kami menjunjung tinggi prinsip netralitas. Keterangan yang disampaikan murni berdasarkan data pengawasan yang kami lakukan. Tidak ada ruang untuk manipulasi atau keberpihakan. Hal ini kami tekankan agar proses penyelesaian sengketa di MK berjalan dengan adil,” jelas Kurniawan.
Sekedar informasi ada 9 daerah tingkat Pilkada Kabupaten atau kota terdapat 11 permohonan PHPU yaitu masing- masing 2 perkara untuk PHPU Empat Lawang dan Pagar Alam. Kemudian 1 perkara masing-masing untuk Pilbup Muara Enim, Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Palembang, Ogan Ilir (OI), OKU Selatan, dan Lahat.
Sedangkan bagi daerah yang hasil Pilkadanya tidak ada permohonan PHPU di MK, yaitu Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Lubuklinggau, Prabumulih, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ilir (OKI), OKU Timur dan Pemilihan Gubernur Sumsel.
Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 pada, Jumat (3/1/2025)
Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK.
Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta.
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz, selisih jumlah perkara yang tergistrasi dengan yang dimohonkan lantaran adanya calon pemohon yang mengajukan permohonan secara luring maupun daring, sehingga terdata dua permohonan.
"Itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas, sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya, pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja," ujar Faiz di Gedung MK Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Begitu perkara teregistrasi, maka selanjutnya MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada Termohon yang dalam hal ini ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan tembusan KPU. Selain itu, salinan permohonan juga akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sementara penyampaian salinan permohonan dilakukan, MK juga akan mendata Pihak Terkait. Adapun pengajuan Pihak Terkait sudah dapat dilakukan sejak perkara diregistrasi hingga dua hari kerja.
"Setelah kita mendapatkan registrasi perkara, maka para pihak yang ingin mengajukan diri menjadi Pihak Terkait, mereka punya waktu dua hari kerja sejak diregistrasi. Artinya per hari ini dan (karena) besok Sabtu (dan) Minggu itu libur, maka hari terakhirnya adalah Hari Senin," kata Faiz.
Setelahnya, Hakim Konstitusi akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menetapkan para Pihak Terkait. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, penetapan Pihak Terkait akan dilaksanakan pada 6-14 Januari 2025.
Dengan demikian, sidang perdana PHP Kada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (8/1/2024) mendatang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Sementara untuk Jawaban dan Keterangan dari Pihak Terkait, itu diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya.
"Jadi mereka (Pihak Terkait) bisa hadir dulu, mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan. Setelah itu mereka bisa mempersiapkan secara matang," kata Faiz.
Mekanisme Sidang Panel
Sama seperti perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, persidangan PHP Kada 2024 juga akan digelar dengan mekanisme panel.
Mekanisme tersebut berarti bahwa sembilan Hakim Konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, sehingga setiap panel beranggotakan tiga hakim.
Adapun komposisi Panel Hakim, diungkapkan Faiz masih sama dengan komposisi Panel Hakim dalam persidangan PHPU 2024, yakni: Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh; Panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur; serta Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Mekanisme panel ini digunakan, mengingat MK memiliki batas waktu hanya 45 hari kerja. "Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa," ujar Faiz.
Untuk pembagian penanganan perkara, MK memastikan akan dilakukan secara proporsional. Pembagian penanganan perkara juga akan mempertimbangkan hal-hal lain, termasuk asal daerah para Hakim Konstitusi.
Nantinya, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada 2024 dari daerah asalnya.
"Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan ataupun potensi konflik kepentingan. Seperti apa, misalnya dari asal daerah. Jadi, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan," jelas Faiz.
Pelantikan 17 Kepala Daerah se-Sumsel Digelar 20 Februari 2025, Empat Lawang Lanjut di MK |
![]() |
---|
8 Kepala Daerah di Sumsel Segera Dilantik Usai MK Menolak Gugatan PHPU, Ada Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Dari 11 Perkara PHPU di Sumsel, Hanya 1 yang Lanjut ke Pembuktian di MK |
![]() |
---|
Pelantikan Gubernur Sumsel 20 Februari 2025, Groundbreaking Tanjung Carat Masuk 100 Hari Kerja HDCU |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Sumsel Dinilai Sulit Dikabulkan MK, Pengamat Ungkap 3 Faktor Kunci Menentukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.