Dokter di Palembang Maki Warga

Sosok Dokter Iftitah Nurisa Viral Maki Penemu Ponselnya, Hari Ini Dimediasi di DPRD Palembang

Sosok dokter Iftitah Nurisa, dokter di Palembang yang disebut menuduh Hermanto karyawan toko pempek mencuri handphone

|
Penulis: Rachmad Kurniawan Putra | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Kolase foto dokter Iftitah Nurisa dan pria penemu ponselnya di Palembang. 

"Saya dicaci-maki, dihina, dan dituduh maling," ujar

Hermanto menceritakan kejadian tersebut. Merasa malu dan tidak terima dengan perlakuan tersebut, Hermanto pun mengusir dokter tersebut dari lokasi.

 "Karena saat itu banyak orang yang sedang makan di rumah makan, saya usir dia," tambahnya.

Hermanto kemudian memberikan waktu 1x24 jam bagi dokter tersebut untuk meminta maaf atas tuduhan yang merugikan dan mencemarkan nama baiknya.

 "Kami tunggu permintaan maaf, jika tidak ada, kami akan membawa masalah ini lebih lanjut," ujarnya saat ditemui di toko pempek Calpin, Kamis (26/12/2024).

Merespons itu, kuasa hukum dokter, Iftitah A Rilo Budiman, menyampaikan bahwa justru Hermanto yang harus meminta maaf.

"Kami dituduh bahwa klien kami menyebut dia maling, padahal tidak. Dalam video viral itu, tidak ada klien kami yang menuduh," ujarnya menjelaskan. 

"Dari cerita klien kami, 2 kali handphone itu ditelpon direject terus diteelpon 15 kali tidak masuk. Terakhir keluar peringatan di handphone itu agar segera mengembalikan handphone atau menghubungi nomor ini," tuturnya. 

Saat bertemu dan terjadi keributan, bahkan katanya, Hermanto sempat ingin melemparkan traffic cone ke arah kliennya.  

Rilo menambahkan bahwa pihaknya merasa kliennya menjadi korban fitnah. 

Dari sudut pandang dokter, mereka merasa bahwa permasalahan ini terlalu jauh berlanjut. 

"Ini karena miss komunikasi saja. Bahkan Hermanto sempat ingin melempar traffic cone ke arah klien kami," ungkap Rilo, mengisyaratkan bahwa reaksi yang diambil oleh Hermanto justru memperparah situasi yang sudah rumit ini. 

Tim pengacara dokter juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap narasi yang berkembang di masyarakat. 

"Kami menduga ada aktor intelektual yang menunggangi berita viral ini untuk menciptakan opini negatif," kata pengacara, menekankan pentingnya keadilan bagi kliennya.

Mereka memberikan waktu 1x24 jam bagi pihak yang menyebarkan informasi untuk meminta maaf atau menyelesaikan masalah secara baik-baik, jika tidak, mereka siap membawa kasus ini ke ranah hukum. 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved