Bisnis

Cara Menghitung Penggunaan PPN 12 Persen Pada Barang dan Jasa Juga Penggunaan QRIS

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan  aturan soal kenaikan barang yang dikenakan pajak 12 persen

Penulis: Hartati | Editor: tarso romli
tribunnews.com
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti dalam acara Konferensi Pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (23/12/2024). 

Contohnya jika pengguna top up Rp 1 juta maka biaya top up misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut 11 % x Rp1.500 = Rp165.

Dengan kenaikan PPN 12 % , maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12 % x Rp1.500 = Rp180. Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 % hanya Rp15.

Atau contoh lainnya yakni pengguna.melakuakn top up dompet digital Rp500.000.

Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11 % x Rp1.500 = Rp165.
Dengan kenaikan PPN 12 % , maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12 % x Rp1.500 = Rp180.

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 % hanya Rp15.

Artinya, berapa pun nilai uang yang di-top up tidak akan mempengaruhi PPN terutang atas transaksi tersebut, karena PPN hanya dikenakan atas biaya jasa layanan untuk top up tersebut.

Sehingga, sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah, maka dasar pengenaan PPN juga tidak berubah.

Sementara itu jika transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan mengubah nilai yang harus dibayarkan konsumen.

Sebab QRIS merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru.

Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

Contohnya konsumen membeli TV senilai Rp 5 juta dan dikenakan terutang PPN atas pembelian barang itu sebesar Rp550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan Rp5,5 juta atas pembelian TV tersebut.

Sehingga jumlah pembayaran yang dilakukan menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya sama saja tidak berubah nilainya.

"Artinya, jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru," jelas Dwi.

Baca berita lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved