Bisnis
Cara Menghitung Penggunaan PPN 12 Persen Pada Barang dan Jasa Juga Penggunaan QRIS
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan aturan soal kenaikan barang yang dikenakan pajak 12 persen
Penulis: Hartati | Editor: tarso romli
Contohnya jika pengguna top up Rp 1 juta maka biaya top up misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut 11 % x Rp1.500 = Rp165.
Dengan kenaikan PPN 12 % , maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12 % x Rp1.500 = Rp180. Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 % hanya Rp15.
Atau contoh lainnya yakni pengguna.melakuakn top up dompet digital Rp500.000.
Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11 % x Rp1.500 = Rp165.
Dengan kenaikan PPN 12 % , maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12 % x Rp1.500 = Rp180.
Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 % hanya Rp15.
Artinya, berapa pun nilai uang yang di-top up tidak akan mempengaruhi PPN terutang atas transaksi tersebut, karena PPN hanya dikenakan atas biaya jasa layanan untuk top up tersebut.
Sehingga, sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah, maka dasar pengenaan PPN juga tidak berubah.
Sementara itu jika transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan mengubah nilai yang harus dibayarkan konsumen.
Sebab QRIS merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru.
Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.
Contohnya konsumen membeli TV senilai Rp 5 juta dan dikenakan terutang PPN atas pembelian barang itu sebesar Rp550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan Rp5,5 juta atas pembelian TV tersebut.
Sehingga jumlah pembayaran yang dilakukan menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya sama saja tidak berubah nilainya.
"Artinya, jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru," jelas Dwi.
Baca berita lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
cara menghitung pajak 12 persen
Penggunaan PPN 12 Persen
Direktur Penyuluhan
Dwi Astuti
pembayaran melalui QRIS
Super Air Jet Kembali Terbangi Rute Jakarta - Lubuk Linggau Via Bandara Silampari Seminggu Dua Kali |
![]() |
---|
Yuk Jadi Bos Kebab! Jadi Mitra Duba Kebab Dapatkan Potongan Jutaan Rupiah di Festival Foodies PTC |
![]() |
---|
Jadwal Late Night Sales Palembang Icon Ada Diskon hingga 70 Persen |
![]() |
---|
Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp 26 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Natal dan Tahun Baru |
![]() |
---|
Beli Emas Gratis Emas Dengan Menunjukkan Jari tanda Mencoblos, Hanya Tanggal 28 November Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.