Pilkada Serentak
Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Ketua PDIP Sumsel: Pilkada Langsung Perlu Penyempurnaan
Menurut Giri pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat selama ini sudah baik, dan perlu dievaluasi untuk penyempurnaan menjadi lebih baik.
Penulis: Arief Basuki | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDIP HM Giri Ramanda N Kiemas mengatakan, wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali melalui DPRD perlu dikaji kembali.
Sebab menurut Giri, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat selama ini sudah baik, dan perlu dievaluasi untuk penyempurnaan menjadi lebih baik.
"Sampai hari ini, PDIP masih berpegang pada keputusan keberapa tahun lalu, PDIP menolak Pilkada dipindahkan dalam gedung (DPRD)dan kita masih berbicara Pilkada itu dengan menginginkan dipilih rakyat (langsung)," kata ketua PDIP Sumsel ini, Jumat (20/12/2024).
Mantan ketua DPRD Sumsel ini tak menampik, jika pelaksanaan Pilkada langsung selama ini memang terjadi akses-akses permasalahan di masyarakat mengenai pemilu saat ini.
"Inilah (akses) yang harus kita evaluasi, agar Pilkada ini mendapat format dan aturan- aturan yang lebih baik, sehingga akses negatif Pilkada bisa dicegah. Dan sampai saat ini, PDIP masih tetap menginginkan Pilkada dipilih rakyat, " ucapnya.
Diungkapkan keponakan Presiden ke 5 Megawati Soekarnoputri ini pun membantah, terkait anggapan jika Pilkada melalui DPRD tidak akan terjadi pemborosan anggaran.
"Pemborosan (anggaran), apakah menjamin didalam gedung (DPRD) terjadi praktek- praktek yang tidak baik," ungkapnya.
Ditambahkan Giri, dengan pengalaman panjang proses pemilihan yang pernah dijalankan di Indonesia, baik secara langsung ataupun DPRD, pastinya pemegang kedaulatan negara dengan suara sah adalah ditangan rakyat.
"Kita sudah mengalami baik didalam gedung maupun diluar gedung, bagaimana didalam gedung hanya kekuatan- kekuatan tertentu yang bisa menjadi kepala daerah. Kalau dia (calonkada) bisa mengorganisir kekuatan- kekuatan itu bisa terpilih, tapi tidak akan melibatkan sama sekali partisipasi masyarakat untuk memilih pemimpinnya dan ini jadi masalah," paparnya.
Di satu sisi, jika Pilkada dikembalikan melalui DPRD, maka tidak menutup kemungkinan pemilihan presiden (Pilpres) juga dilakukan DPR RI.
"Nanti ketika Pilkada dipilih tidak langsung, nanti bisa berimbas kepada pemilihan presiden, sehingga tidak langsung lagi. Artinya, bahwa ini sudah sepakat pemilihan presiden secara langsung dan kebawah juga (Pilkada) dilaksanakan langsung semua," tandasnya.
Dilanjutkan Giri, saat ini yang lebih penting yaitu melakukan evaluasi, bagaimana Pilkada itu dievaluasi secara total, sehingga ekses- ekses negatif yang muncul selama pelaksanaannya bisa diantisipasi dan bisa dijaga agar tidak terjadi kemudian hari.
"Lalu dibandingkan apakah masalah biaya menghalangi suara rakyat, ini suatu hal jadi konflik pilkada ditolak dipilih langsung masyarakat, karena rakyat menghabiskan uang. Padahal disatu sisi inilah bentuk dari bagaimana rakyat ikut dalam memilih pemimpinnya," tukasnya.
Ia menilai masalah ekses bisa diatasi, ketika masyarakat tingkat pendidikannya semakin baik, kesejahteraan semakin baik, maka efek negatif ini bisa hilang.
"Artinya, masih ada tingkat pendidikan masyarkat masih rendah, kesejahteraan rendah sehingga mereka berpikir masih pragmatis. Kita evaluasi pilkada dengan baik, cari kelemahannya, cari solusi- solusi aturannya, baru nanti jika kita lihat apakah masyarakat tetap punya hak memilih atau tidak, " pungkasnya.
Pengamat Sumsel: Pilkada Langsung Harus Tetap Dipertahankan, Meski Perlu Banyak Revisi Regulasi |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPW NasDem: Pilkada Langsung Butuh Evaluasi, Pemilihan Lewat DPRD Bisa Jadi Alternatif |
![]() |
---|
Anggota DPRD Sumsel Fraksi PKB Setuju Gubernur Dipilih Wakil Rakyat, Rentan Terjadi Politik Uang |
![]() |
---|
Wacana Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Pengamat: Berpotensi Perkuat Oligarki Politik |
![]() |
---|
Pengamat Sumsel Sebut Alasan Dukung Wacana Presiden Prabowo Kembalikan Pilkada Lewat DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.