Dokter Koas di Palembang Dianiaya

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Kasus Dokter Koas Dianiaya di Palembang, Amankan Semua Jejak Digital

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun langsung memantau jalannya proses penyidikan kasus penganiayaan mahasiswa koas

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Kolase foto Komisioner Kompolnas M Choirul Anam dan kasus penganiayaan dokter koas di Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun langsung memantau jalannya proses penyidikan kasus penganiayaan mahasiswa koas FK Unsri dengan mendatangi Polda Sumsel.

Diketahui proses penyidikan kasus yang jadi sorotan publik ini sudah sampai tahap pemeriksaan saksi, yakni Sri Meilina dan Lady.

Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan, dalam prosesnya penyidik akan mengamankan semua jejak digital yang tersimpan di handphone pelaku dan saksi-saksi.

"Dalam konteks kasus ini semua hal yang berkaitan dengan jejak digital sudah kami cek dan lihat. Basis pemeriksaan yang dilakukan penyidik tidak hanya berdasarkan dari barang viral tapi juga jejak digital yang kekuatan pembuktiannya lebih kuat," ujar Choirul Anam, Rabu (18/12/2024).

Lanjut Choirul, yang menjadi terangnya peristiwa ini adalah keterangan saksi dan rekam jejak digital. Ia tak mempermasalahkan potongan-potongan video yang tersebar di media sosial.

"Potongan-potongan video yang beredar itu silahkan saja itu sebagai tindakan berekspresi yang paling pokok adalah barang bukti yang kuat," katanya.

Selain ke Mapolda Sumsel, Kompolnas juga sudah mengunjungi FK Unsri dan Luthfi yang saat ini masih dalam proses pemulihan.

"Luthfi menceritakan kepada kami bagaimana peristiwa, dan terangnya peristiwa ini sudah cukup," katanya.

Ketika ditanya soal pemeriksaan yang berlangsung di Polsek Ilir Timur II bukannya di Polda Sumsel, Choirul Anam menegaskan hal itu sah-sah saja. Selama tidak melanggar Pasal 113 KUHAP.

"Mau di periksa di Polsek mau, dimana pun salah satu yang penting selama dia tidak menyalahi KUHAP. Bentuk kenyamanan korban atau saksi kalau dia tidak bisa datang, maka penyidiknya yang ke tempat dia," katanya.

Ia mengapresiasi penyidik Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel, yang menangani proses hukum tersebut.

"Kita apresiasi kecepatannya, masih sesuai prosedur," tambahnya.

11 Jam Diperiksa

Diberitakan sebelymnya, Sri Meilina dan anaknya Lady menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penganiayaan mahasiswa koas FK Unsri selama kurang lebih 11 jam di Polsek Ilir Timur II.

Ibu dan anak itu didampingi kuasa hukumnya tiba di Mapolsek Ilir Timur II sejak Senin (16/12/2024) sekitar pukul 13:00 WIB siang dan pemeriksaan selesai hingga pukul 00:00 WIB, Selasa (17/12/2024) dinihari.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved