Berita MUBA

Pengeboran Minyak Ilegal di Muba Kembali Terbakar, Polsek Keluang Gerak Cepat Amankan Pemilik

Sumur minyak ilegal terbakar hebat di lahan milik PT Hindoli blok I 28 Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Muba, Sabtu lalu.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: tarso romli
sripoku.com/fajeri ramadhoni
Serli Marlinton,pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar ketika diamankan di Polsek Keluang Polres Muba. . 

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Kasus kebakaran illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) seakan tak ada habisnya. 

Kali ini sebuah sumur minyak ilegal terbakar hebat di lahan (HGU) kebun kelapa sawit milik PT Hindoli blok I 28 Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Muba, Sabtu (14/12/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

Dari video yang beredar di media sosial, tampak kobaran api begitu besar dan beberapa warga yang diduga pekerja tampak panik. Dikabarkan ada korban luka bakar dalam insiden ini.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata mengatakan, pelaku diketahui bernama Serli Marlinton (43) warga Desa Terentang Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin sekalian pemilik sumur minyak yang terbakar. 

"Saat ini Polsek sedang fokus dalam proses penyidikan, pemilik sumur sudah kita amankan untuk diambil keterangannya. Untuk sementara terdapat korban luka bakar sedang dirawat intensif," ujarnya Senin (16/12/2024) sore.

Yohan menambahkan, diduga penyebab terjadinya kebakaran disebabkan oleh mesin pompa sedot yang mengeluarkan percikan api, sehingga terjadi kebakaran dan menyambar ke sumur minyak ilegal tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Keluang mengirimkan surat panggilan sebanyak 1 kali terhadap Serli Marlinton dan yang bersangkutan datang ke Polsek Keluang kemudian dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, rupanya dalam menjalankan usaha tersebut tersangka tidak memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah.

Selain itu sumur minyak tersebut sudah beraktivitas lebih kurang 3 minggu.

Sehingga dalam kasus ini, tersangka terbukti melanggar Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.

"Tersangka terjerat kasus tindak pidana setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama, dan barang siapa karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang lain mati atau barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir," tegasnya.

Demi kepentingan penyelidikan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo yang telah terbakar, sepasang katrol tameng, 1 unit mesin sedot yang telah terbakar, sebuah canting besi dengan panjang kurang lebih 5 meter, 1 set tiang steger yang telah terbakar, dan 5 liter diduga minyak mentah.

"Mohon doanya semoga perkara ini segera terungkap, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali ke rekan-rekan media," ujarnya.

baca berita lainnya di Sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved