Berita Muba
Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Keluang, Pemilik Diringkus Polres Muba
Jajaran Satreskrim Polres Muba bersama Polsek Keluang, telah mengamankan pemilik pengeboran sumur minyak ilegal yang terbakar.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Jajaran Satreskrim Polres Muba bersama Polsek Keluang, telah mengamankan pemilik pengeboran sumur minyak ilegal yang terbakar.
Pelaku RS yang merupakan pemilik sumur minyak yang terbakar di Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
“Penangkapan dilakukan Selasa (10/12/2024) pada pukul 05.00 WIB, tersangka RS sudah diamankan di Polres Muba,” ungkap Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo, Jumat (13/10/2024).
Dijelaskannya kebakaran tersebut disebabkan oleh mesin pompa air yang sedang melakukan proses pemindahan minyak dari dalam bak penampungan ke mobil pembeli.
“Saat proses pemindahan memakai mesin pompa ada percikan api di bagian knalpot sehingga menyebabkan kebakaran,” jelasnya.
Pada penangkapan tersebut adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor, 1 pasang katrol, 1 tameng, 1 mesin pompa air, 1 canting, “Lalu, 1 tiang steger dan 1 jerigen berisi minyak lima liter,” urainya.
Ia menambahkan, tersangka RS akan diterapkan Undang-Undang Jo pasal 188 KUHPidana dengan pidana penjara 6 tahundan denda Rp60 Miliar.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak terlibat aktifitas ilegal drilling demi keselamatan dan lingkungan. Selain itu sejumlah Polsek yang wilayahnya terdapay praktik tersebut juga telah melakukan imbauan,"jelansya
Kecamatan Keluang
Polres Muba
sumur minyak
AKP Bondan Try Hoetomo
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho
Warga Binaan Perempuan Lapas Sekayu Antusias Ikuti Lomba Karaoke, Peringati HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Persoalan Suban IV, Yusnin Tomas Muba : Ini Soal Wilayah Bukan Urusan Perusahaan |
![]() |
---|
Jalan Penghubung Sekayu–Teladan Ambles, Pemkab Muba Akan Bangun Jembatan Bailey untuk Akses Warga |
![]() |
---|
Kasus Penadahan Dihentikan, Suharto Kembali ke Keluarga Lewat Jalur Restorative Justice |
![]() |
---|
Pemkab Muba Tekankan Peran Perusahaan di Ring Satu Tak Lepas dari Tanggungjawab Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.