Berita Muba

Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Keluang, Pemilik Diringkus Polres Muba

Jajaran Satreskrim Polres Muba bersama Polsek Keluang, telah mengamankan pemilik pengeboran sumur minyak ilegal yang terbakar. 

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
handout
RS pemilik sumur minyak illegal yang sebabkan kebakaran, ditangkap Polres Muba, Selasa (10/12/2024) 

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Jajaran Satreskrim Polres Muba bersama Polsek Keluang, telah mengamankan pemilik pengeboran sumur minyak ilegal yang terbakar. 

Pelaku RS yang merupakan pemilik sumur minyak yang terbakar di Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang

“Penangkapan dilakukan Selasa (10/12/2024) pada pukul 05.00 WIB, tersangka RS sudah diamankan di Polres Muba,” ungkap Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo, Jumat (13/10/2024). 

Dijelaskannya kebakaran tersebut disebabkan oleh mesin pompa air yang sedang melakukan proses pemindahan minyak dari dalam bak penampungan ke mobil pembeli. 

“Saat proses pemindahan memakai mesin pompa ada percikan api di bagian knalpot sehingga menyebabkan kebakaran,” jelasnya. 

Pada penangkapan tersebut adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor, 1 pasang katrol, 1 tameng, 1 mesin pompa air, 1 canting, “Lalu, 1 tiang steger dan 1 jerigen berisi minyak lima liter,” urainya.

Ia menambahkan, tersangka RS akan diterapkan Undang-Undang Jo pasal 188 KUHPidana dengan pidana penjara 6 tahundan denda Rp60 Miliar. 

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak terlibat aktifitas ilegal drilling demi keselamatan dan lingkungan. Selain itu sejumlah Polsek yang wilayahnya terdapay praktik tersebut juga telah melakukan imbauan,"jelansya

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved