Polres Muara Enim

Pengedar Narkoba di Muara Enim Dibekuk di Rumahnya, Polisi Sita 11 Paket Sabu dan Ekstasi

Pemeriksaan barang bukti telah dikirim ke Bidlabfor Polda Sumsel, disertai pemeriksaan saksi-saksi dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
DIBEKUK — Tersangka pengedar narkoba diamankan bersama barang bukti oleh Satresnarkoba Polres Muara Enim. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM — Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muara Enim berhasil membekuk seorang pengedar narkoba berinisial DW (37) di rumahnya di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (11/10/2025).

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah tersebut.

“Dari laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah yakin dengan aktivitas pelaku, petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka DW tanpa perlawanan,” ujar Iptu Yurico, Minggu (12/10/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 paket sabu seberat bruto 12,55 gram, 1 butir ekstasi berlogo Minion seberat 0,48 gram, serta perlengkapan lain seperti plastik klip bening dan tas pinggang merek Eiger. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 1.660.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit ponsel Oppo A3x yang digunakan untuk komunikasi jaringan.

“Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkoba. Artinya, selain sebagai pengedar, DW juga merupakan pengguna,” jelas Kasat Resnarkoba.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik tersangka.

Pemeriksaan barang bukti telah dikirim ke Bidlabfor Polda Sumsel, disertai pemeriksaan saksi-saksi dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Polres Muara Enim berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku,” tegas Iptu Yurico.

Atas perbuatannya, tersangka DW akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun hingga seumur hidup.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved