Dokter Koas di Palembang Dianiaya

Motif Sopir Orangtua Mahasiswi FK Unsri Aniaya Dokter Koas di Palembang

Kuasa hukum terlapor mengungkap motif D melakukan penganiayaan terhadap dokter koas bernama Muhammad Lutfhi. 

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Kuasa hukum terlapor, Titis Rachmawati SH MH saat mendampingi D diperiksa Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Jumat (13/12/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum terlapor mengungkap motif D melakukan penganiayaan terhadap dokter koas bernama Muhammad Lutfhi

D merupakan sopir dari Lina orangtua mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial LY.

Kuasa hukum terlapor Titis Rachmawati SH MH mengatakan, terlapor saat kejadian sedang ikut bersama kliennya, namun saat membahas persoalan jadwal jaga koas tidak direspon oleh korban Luthfi.

"Kami sebagai kuasa hukum D calon tersangka dan juga kuasa hukum ibu Lina. Menurut si D ini dia lihat (korban) tidak merespon, seperti itu aja, jadi orang tak direspon itu kayak gak ditanggapi. Malah ke arah lain sambil senyum-senyum, jadi dia terprovokasi," ujar Titis, Jumat (13/12/2024).

Menurutnya persoalan yang memicu keributan adalah hal sepele, yang mana dalam pertemuan tersebut hendak membicarakan soal jadwal koas. 

Lina menceritakan tentang keadaan atau situasi koas yang dialami anaknya yang menurutnya pembagian jadwal jaga tidak adil.

"Klien kami akan meluruskan soal penjadwalan jadwal jaga anaknya. Karena ada sesuatu yang tidak diperlakukan sama. Ibu Lina mengajak korban bertemu bertujuan untuk komunikasi, menganggap anaknya tidak bisa komunikasi dengan korban koas ini," katanya.

Lanjut dia, kliennya berinisiatif sendiri tanpa sepengetahuan anaknya ingin bertemu korban. Pada saat proses pertemuan tersebut kliennya mempertanyakan terkait pembagian jadwal jaga kelompok koas tersebut.

Kliennya menyarankan agar pembagian jaga kelompok koas dapat dibagi dan dapat dirembukkan terlebih dahulu jangan sampai diputuskan secara sepihak.

"Namun pada saat klien membahas permasalahan tersebut, terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan tanpa sepengetahuan klien. Sopir klien kami D, tiba-tiba melakukan perbuatan seperti yang ada di video. Ini soal miss komunikasi saja," tuturnya.

Karena saat ini proses hukum berjalan ia berusaha menghormati jalannya penyelidikan dengan menyerahkan terlapor ke Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

"Kami sangat kooperatif menyerahkan terlapor ke penyidik untuk jalani pemeriksaan. Meski begitu perbuatan sopir klien kami ini tidak dibenarkan," katanya.

Terakhir Titis juga membantah adanya isu yang menyebut kalau kliennya hendak mengajak anaknya berlibur ke Eropa

"Tidak benar itu liburan ke Eropa memangnya berapa jam. Itu sudah dilebih-lebihkan ," tandasnya.
 


 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved