Pilkada Sumsel 2024
Jadi TPD, Massuryati Pimpinan Sidang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Ogan Ilir
Perkara nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024 dilaksanakan, Rabu (11/12/2024) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan.
Perkara nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024 dilaksanakan, Rabu (11/12/2024) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Sidang pemeriksaan perkara nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024 diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir yakni Dewi Alhikmah Wati, Lily Oktayanti, dan Muhammad Uzer.
Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir yakni Masjidah, Rusdi, Roby Ardiansyah, Arbain, dan Yahya selaku Teradu I sampai V.
Teradu I – V diduga tidak cermat dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan tidak melakukan verifikasi dan pengecekan data secara keseluruhan terhadap calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang namanya masih terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai pengurus Partai Politik dan menetapkan calon Anggota PPS lulus dalam tahapan administrasi dan tertulis.
Komisioner Bawaslu Sumsel yang juga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Massuryati menyatakan, jika pemeriksaan sudah berjalan lancar.
"Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait rekrutmen PPS dan PPK, yang diduga terafiliasi dengan parpol, " kata Massuryati.
Menurutnya, untuk berapa anggota PPS dan PPK yang berafiliasi dengan partai politik, datanya ada di Bawaslu RI.
"Ada dibeberapa Kecamatan OI, dan datanya ada di Bawaslu OI sebagai pengadu. Untuk jalannya sidang pemeriksaan tadi, semuanya sesuai dengan tata cara persidangan DKPP, " paparnya.
Dalam sidang itu sendiri, komisioner KPU Ogan Ilir bantah tidak profesional, meski pengadu Bawaslu ungkap ada PPS yang tidak membuat pernyataan namanya dicatut atau mundur dari Parpol.
Sebelumnya, Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Pelantikan 17 Kepala Daerah se-Sumsel Digelar 20 Februari 2025, Empat Lawang Lanjut di MK |
![]() |
---|
8 Kepala Daerah di Sumsel Segera Dilantik Usai MK Menolak Gugatan PHPU, Ada Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Dari 11 Perkara PHPU di Sumsel, Hanya 1 yang Lanjut ke Pembuktian di MK |
![]() |
---|
Pelantikan Gubernur Sumsel 20 Februari 2025, Groundbreaking Tanjung Carat Masuk 100 Hari Kerja HDCU |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Sumsel Dinilai Sulit Dikabulkan MK, Pengamat Ungkap 3 Faktor Kunci Menentukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.