Daftar Lengkap UMP 2025 Dari Yang Tertinggi Hingga Terendah, Ada Rp 5 Juta Lebih

Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 hingga malam ini, Rabu (11/12/2024), dari yang tertinggi hingga terendah.

Editor: adi kurniawan
Instagram
Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 hingga malam ini, Rabu (11/12/2024), dari yang tertinggi hingga terendah. 

SRIPOKU.COM -- Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 hingga malam ini, Rabu (11/12/2024), dari yang tertinggi hingga terendah.

Kenaikan UMP 2025 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.

Dalam Permenaker itu, UMP 2025 wajib dinaikan sebesar 6,5 persen.

Pasal 10 Perrmenaker tersebut menyebutkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

Selain itu, upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

Upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai upah minimum kabupaten/kota.

Provinsi yang Telah Umumkan UMP

Hingga malam ini sebanyak 24 provinsi telah menyelesaikan penetapan UMP.

Dari seluruh daerah yang telah menetapkan upah minimum, Jakarta mencatatkan nilai tertinggi dengan UMP 2025 mencapai lebih dari Rp5 juta.

Satu-satunya provinsi di Indonesia yang melampaui angka tersebut. 

Kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp329.380 membuat UMP Jakarta tahun depan menjadi Rp5.396.761, yang juga menjadi kenaikan tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Sementara UMP Jawa Tengah terendah yakni Rp 2.169.3490 per bulan.

Selengkapnya berikut daftar 20 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2025:

UMP di Jawa dan Bali

1. UMP Jakarta 2025 naik dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved