Pilkada Sumsel 2024
Bawaslu Sumsel Ungkap Kendala Pembuktian Pidana Pemilu, Baru 1 Kasus Sudah Divonis
Menurut Komisioner Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi, pelanggaran pidana pemilu itu terjadi di Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat, dari puluhan dugaan pelanggaran pidana pemilu, pihaknya melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah merekomendasikan satu pidana pemilu ke pengadilan dan telah divonis.
Menurut Komisioner Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi, pelanggaran pidana pemilu itu terjadi di Kabupaten Musi Rawas (Mura).
"Sudah ada vonis dari pengadilannya karena terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu, " kata Naafi, Selasa (10/12/2024).
Diterangkan Naafi dari puluhan laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu itu, sejauh ini kalau pidana dilakukan dan dibahas bersama Gakkumdu dan masih berproses.
"Setelah dari Gakkumdu, kita lakukan pembahasan kedua, hasil klarifikasi dan kajian menyatakan itu terbukti atau tidak terbukti dinaikkan ke penyidikan dan semua dalam proses, baru hanya di Mura, " ucapnya.
Diungkapkan Naafi, selama ini dugaan pelanggaran pidana pemilu banyak tidak lanjut tahap berikutnya, karena masalah saksi.
Sebab, saksi yang ada harus benar-benar yang mengetahui peristiwa pelanggaran pidana pemilu itu.
"Saksi di sini memang harus mengetahui, melihat dan mendengar serta memahami tindak pidana pemilu tersebut, dan banyak belum terbukti di situ, " paparnya.
Selain itu, tindak pidana pemilu sendiri siapa yang menerima atau pemberi dalam hal ini money politik, sama-sama bisa dipidana.
"Nah, dengan sama- sama bisa dipidana, maka penerima sebagian besar mengaburkan apa yang diterima, karena bakal terkena juga. Sehingga susah pembuktiannya, " tandasnya.
Dilanjutkan Naafi, selain dominan laporan money politik yang minim saksi yang mengetahui secara pasti, termasuk netralitas ASN (pejabat).
"Jadi dari beberapa kasus yang ada, yang terbukti dan telah diputus pengadilan hanya di Mura, " pungkasnya.
Sekedar informasi, oknum Lurah Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura), bernama Muhammadi Ariful Amin terbukti melakukan penggalangan massa untuk mendukung salah satu paslon Bupati Mura.
Namun, Ariful hanya divonis denda Rp 600 ribu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Rabu (4/12/2024). Karena vonis terlalu ringan, jaksa pun mengajukan banding. (IKL)
Pelantikan 17 Kepala Daerah se-Sumsel Digelar 20 Februari 2025, Empat Lawang Lanjut di MK |
![]() |
---|
8 Kepala Daerah di Sumsel Segera Dilantik Usai MK Menolak Gugatan PHPU, Ada Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Dari 11 Perkara PHPU di Sumsel, Hanya 1 yang Lanjut ke Pembuktian di MK |
![]() |
---|
Pelantikan Gubernur Sumsel 20 Februari 2025, Groundbreaking Tanjung Carat Masuk 100 Hari Kerja HDCU |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Sumsel Dinilai Sulit Dikabulkan MK, Pengamat Ungkap 3 Faktor Kunci Menentukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.