Pilkada Sumsel 2024
Bawaslu Sumsel Ungkap Ada Penambahan Gugatan di MK, Terdapat 11 Gugatan di 9 Daerah
Menurut Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, gugatan itu berasal dari pasangan calon yang menggugat hasil Pilkada Kabupaten Lahat.
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mengungkapkan, terdapat satu penambahan gugatan hasil Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) di wilayah Sumsel yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, gugatan itu berasal dari pasangan calon yang menggugat hasil Pilkada Kabupaten Lahat.
Pengaduan permohonan, Senin 9 Desember 2024 pukul 19.18 Wib, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) nomor 178/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pemohon, Yulius Malana dan Budiarto (paslon nomor urut 01).
"Iya ada satu tambahan dari Kabupaten Lahat, sehingga bertambah menjadi 11 gugatan untuk 9 daerah tingkat Kabupaten kota di Sumsel, " kata Kurniawan, Selasa (10/12/2024).
Diungkapkan Kurniawan, gugatan hasil Pilkada serentak 2024 di Sumsel bisa saja bertambah jumlahnya nanti, mengingat batas akhir untuk mendaftar ke MK batas waktunya hingga 11 Desember.
"Bisa saja nanti bertambah lagi, termasuk untuk Pemilihan Gubernur kita belum tahu sejauh ini apakah sudah didaftarkan atau belum, " paparnya.
Ia pun meminta jajarannya ditingkat Kabupaten/ kota, untuk menyiapkan hasil pengawasan pasa Pilkada serentak 2024 jika dibutuhkan dalam sidang di MK nantinya.
Diterbangkan Kurniawan, Bawaslu di Kabupaten kota yang terjadi gugatan ke MK, harus menyiapkan bahan keterangan di MK sehingga bisa memberikan penjelasan, karena Bawaslu sebagai pihak yang memberikan keterangan di MK..
"MK nanti akan minta keterangan dari Bawaslu, hasil pengawasannya bagaimana dan itu nanti akan disampaikan ke MK, "paparnya.
Ditambahkan Kurniawan, untuk jadwal sidang di MK diperkiraan berlangsung pada bulan Januari 2025 mendatang jika sudah masuk pemeriksaan.
"Tetapi kita belum tahu jadwal di Sumsel. Pastinya yang berproses di MK belum penetapan, kalau lainnya iya (bisa ditetapkan) mengingat pelantikan 17 Februari 2025, dan yang berproses bisa saja setelah putusan MK setelah 17 Februari baru dijadwalkan pelantikan, " tandasnya.
Ia pun menerangkan, jika hingga Selasa 10 Desember 2024, sudah adanya 11 laporan terkait hasil Pilkada di Sumsel tersebut.
"Sudah ada laporan sebanyak 11 laporan untuk 9 hasil Pilkada yang ada," terang Kurniawan.
Sebanyak sembilan daerah di Sumsel yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajukan permohonan untuk 11 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bupati/walikota untuk 9 daerah di Sumsel tersebut bisa dilihat di situs MK dan dibenarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel. (IKL)
Pelantikan 17 Kepala Daerah se-Sumsel Digelar 20 Februari 2025, Empat Lawang Lanjut di MK |
![]() |
---|
8 Kepala Daerah di Sumsel Segera Dilantik Usai MK Menolak Gugatan PHPU, Ada Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Dari 11 Perkara PHPU di Sumsel, Hanya 1 yang Lanjut ke Pembuktian di MK |
![]() |
---|
Pelantikan Gubernur Sumsel 20 Februari 2025, Groundbreaking Tanjung Carat Masuk 100 Hari Kerja HDCU |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Sumsel Dinilai Sulit Dikabulkan MK, Pengamat Ungkap 3 Faktor Kunci Menentukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.