Berita Sandra Dewi dan Harvey Moeis

4 Poin Hasil Sidang Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara & Uang Ganti Rp 210 M

Berikut 4 poin hasil sidang tuntutan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis kasus dugaan korupsi PT Timah merugikan negara capai Rp 300 triliun.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Sandra Dewi (kiri) Harvey Moeis (kenakan kemeja putih) saat menjalani sidang tuntutan kasus pencucian uang. - Kini suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menerima tuntutan hukuman besar atas kasus dugaan korupsi PT Timah, 

SRIPOKU.COM - Berikut 4 poin hasil sidang tuntutan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis atas kasus dugaan korupsi PT Timah, yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Harvey Moeis menjalani sidang yang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024) malam.

Sesuai jadwal, sidang Harvey Moeis yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Berdasarkan uraian yang kami umumkan, kami JPU menuntut kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa perkara kasus pidana korupsi memutuskan, satu menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Jaksa dalam persidangan.

Jaksa menyebut tuntutan 12 Tahun Penjara, karena Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta mengungkap Harvey Moeis setiap bulan menerima uang Rp50 juta hingga Rp100 juta karena telah membantu perusahaannya menjalin kerjasama penyewaan smelter dengan PT Timah Tbk.
PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta mengungkap Harvey Moeis setiap bulan menerima uang Rp50 juta hingga Rp100 juta karena telah membantu perusahaannya menjalin kerjasama penyewaan smelter dengan PT Timah Tbk. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Baca juga: Tolak Tas Branded dari Harvey Moeis, Sandra Dewi Akhirnya Ungkap Hadiah Ini dari Suami Setiap Tahun

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, dikurang masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan di rutan," ucap Jaksa.

Ketiga, Harvey diminta membayar denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayarkan maka hukuman penjaranya ditambah satu tahun.

"Keempat, membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, jika tidak dibayarkan selama sebulan, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang untuk membayarkan biaya pengganti. Jika harta benda terdakwa masih kurang membayar biaya pengganti, maka ditambah pidana penjara 1 tahun," ujar Jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Dugaan korupsi timah dilakukan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi bersama beberapa tersangka lainnya, dalam bentuk tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Bikin Syok

Kasus korupsi di PT Timah Tbk memasuki babak baru, yakni pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.

Mereka pun ada syok saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, membacakan tuntutan tersebut, Senin (9/12/2024).

Mereka tak mengira tuntutan bisa seberat itu, plus uang pengganti yang membuatnya pada miskin.

Seperti terdakwa bos CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Alias Aon, JPU menuntut hukuman 14 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp 3,6 triliun.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved