Polemik Pasar 16 Ilir Palembang

3 Hari Baru Dapat Penglaris, Omzet Pedagang Makin Anjlok Imbas Polemik Revitalisasi Pasar 16 Ilir

Afdhal mengatakan kondisi miris ini membuat mereka berkirim surat ke Dewan Pembina APSSI pusat Prabowo Subianto yang juga Presiden RI.

Penulis: Rachmad Kurniawan Putra | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Pasar 16 Ilir didampingi kuasa hukum usai mengikuti sidang gugatan di PN Palembang, Senin (9/12/2024). 

Menurut Taufik, Perumda Pasar dan PT BCR tidak boleh memaksakan kehendak menjual harga kios yang tidak disepakati bersama oleh para pedagang. Hal ini bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

"Pemerintah tidak boleh pasrahkan pedagang mau silakan, yang tidak mau silakan keluar. Dalam UU Konsumen (Dalam hal ini pedagang) tidak boleh keluarkan klausul baku yang mau sewa silakan tidak silakan," tegasnya.

Menurutnya, jalan tengah dari permasalahan ini pihak Perumda Pasar dan PT BCR harus melibatkan para pedagang. Jangan sampai gara-hara hal ini Pasar 16 Ilir Palembang menjadi sepi sama halnya seperti Pasar Ikan Modern Palembang yang kini ditinggal pedagang.

"Harus didengarkan aspirasi pedagang, karena mereka inilah yang nanti akan mengisinya. Jangan sampai Pasar 16 Ilir ini bernasib seperti Pasar Ikan Modern Palembang," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved