Berita Palembang

PRIA Jagoan di Kertapati Ini Divonis Tiga Tahun Penjara, Tukang Todong Paling Sangar di Palembang

majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Romi dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan
DENGAR VONIS HAKIM - Terdakwa Romi Meidiansyah yang mendengar putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (14/10/2025). Romi menodong sopir truk dan divonis 3 tahun penjara. 
Ringkasan Berita:
  • Romi Meidiansyah divonis 3 tahun penjara karena menodong dua sopir truk di Kramasan, Palembang.
  • Pelaku rampas uang Rp 2,5 juta dan handphone dengan menodongkan pisau.
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 tahun, Romi terima, JPU pikir-pikir.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa Romi Meidiansyah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (14/10/2025).

Romi jadi terdakwa atas perkara kasus pencurian dengan kekerasan atau penodongan menggunakan senjata tajam terhadap dua orang sopir truk di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, samping Jembatan Keramasan, Kertapati.

Ia bersama rekannya menodong sopir yang hendak masuk ke gerbang tol Kramasan lalu merampas uang tunai Rp 2,5 juta serta handphone milik sopir.

Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Romi dengan pidana penjara selama 3 tahun.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Romi Meidiansyah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Ketua Majelis hakim, Kristanto Sahat Sianipar.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya membuat korban Bonar dan Irza mengalami kerugian senilai Rp 5,5 juta. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Setelah mendengar putusan terdakwa memilih terima karena lebih rendah dari tuntutan JPU yakni selama 4 tahun. Sedangkan, JPU memilih pikir-pikir.

Dalam dakwaan jaksa, peristiwa itu bermula pada Senin, 20 November 2023 sekitar pukul 23:00 WIB. Saat itu saksi korban Bonar dan Irza Kurniawan tengah dalam perjalanan menuju Provinsi Lampung mengendarai truk.

Setibanya di depan pintu Tol Kramasan, truk mereka dihentikan oleh terdakwa Romi bersama rekannya, Arpani, yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion merah BG 2889 RJ.

Romi lalu mengatakan kepada korban, "kamu ikut ke kantor aja, bos saya marah-marah," sehingga membuat kedua sopir itu takut dan menuruti permintaannya.

Namun di tengah perjalanan, Romi kembali menghentikan truk dan menyuruh korban menepi di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane. Saat itulah, Arpani naik ke dalam kabin truk dan mengambil tas berisi uang tunai Rp 2,5 juta, KTP, SIM, ATM, serta ponsel milik Bonar.

Sementara itu, Romi menodongkan pisau sepanjang 25 centimeter ke arah Bonar dan Irza sambil meminta handphone Oppo A15 milik Irza. Karena takut, korban pun menyerahkannya.

Usai mendapatkan barang-barang tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 juta.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved