Pilkada Palembang 2024

2 Pasangan Calon Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Pilkada Palembang, KPU Buka Suara

Pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 1 dan 3 menolak menandatangi hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Palembang. 

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
sripoku.com/syahrul hidayat
3 paslon peserta Pilkada Palembang 2024; Fitrianti-Nandriani Octarina, Ratu Dewa-Prima Salam, dan Yudha-Bahar. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 1 dan 3 menolak menandatangi hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Palembang. 

KPU Palembang telah merampungkan hasil rekapitulasi perolehan suara di Pilkada Palembang, Kamis (5/12/2024) malam. 

Hasilnya pasangan Ratu Dewa-Prima Salam memperoleh suara terbanyak yakni 352.696 suara atau 46,52 persen dari suara sah.

Sementara 2 lainnya, yakni paslon nomor urut 1, Fitrianti-Nandriani memperoleh 175.495 suara atau 23,14 persen. Kemudian, paslon nomor urut 3, Yudha-Bahar memperoleh 229.895 suara atau 30,32 persen.

Namun pasangan nomor 1 dan 3 kompak untuk menolak hasil rekapitulasi perolehan suara hingga di tingkat KPU Palembang

Pada rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Palembang 4-5 Desember 2024, tim saksi kedua pasangan calon tetap hadir, namun tetap menolak hasilnya dengan tidak menandatangi hasil rekapitulasi yang dilakukan  KPU Palembang dan jajarannya, karena diduga dilakukan pasangan calon lain secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dengan melibatkan sejumlah oknum ASN di lingkungan Pemkot Palembang. 

Ketua KPU Palembang Syawaluddin, mengatakan, saksi dari paslon 1 dan 3 tidak tanda tangan karena keberatan. 

Namun meski saksi dari paslon 1 dan 3 menolak menandatangi namun tidak menjadi masalah.

"Tidak masalah kalau saksi tidak menandatangi," kata dia, beberapa waktu lalu. 

Sementara itu, Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Handoko, mengungkapkan, jika ada beberapa saksi dari pasangan calon kepala daerah yang menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi. 

Namun menurut dia, hal tersebut tidak masalah, sebab sudah ada aturan dan mekanismennya. 

"Memang ada yang tandatangan ada yang tidak, tapi itu hak saksi dan itu disampaikan dalam form kejadian khusus untuk keberatan, " kata dia, beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya Tim saksi paslon 01 Fitri- Nandri, Wiratama Yudha mengatakan jika pihaknya tidak mengakui hasil rekap itu sejak dari PPK, dan sejalan hingga tingkat KPU Palembang

"InsyaAllah dengan rencana kami hari ini (tidak tandatangan), dengan melakukan rekapitulasi ini sejak awal, dan kami kerja keras lagi untuk membuktikan apa yang dilakukan dil apangan, " kata Yudha, Kamis (5/12/2024). 

Yudha menyatakan, langkah ke depan tim paslon Fitri- Nandri tak menutup kemungkinan mengajukan Pilkada Palembang ini ke MK (Mahkamah Konstitusi). 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved