Pilkada Palembang 2024

Ada Peluang Pilkada Palembang 2024 Dibawa ke MK, Pasalnya Dua Paslon Menolak Hasil Perolehan Suara

Fitrianti Agustinda- Nandriani Octarina dan Paslon Yudha Pratomo - Baharuddin, menolak hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Palembang 2024.

Penulis: Arief Basuki | Editor: tarso romli
zoom-inlihat foto Ada Peluang Pilkada Palembang 2024 Dibawa ke MK, Pasalnya Dua Paslon Menolak Hasil Perolehan Suara
Sripoku.com/kolase
Paslon Yudha Pratomo Mahyudin-Baharudin dan Fitrianti-Nandri peserta Pilkada Kota Palembang menolak menandatangani rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Palembang 2024 yang dilakukan mulai dari tingkat PPK hingga KPU.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Proses rekapitulasi perolehan suara pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang di Pilkada Serentak 2024, telah usai dilakukan KPU kota Palembang, Kamis (5/12/2024). 

Dari hasil tersebut, jarak raihan suara pasangan Ratu Dewa- Prima Salam (RDPS) dengan pasangan calon lainnya sangat jauh, sehingga hal ini sulit untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Febrian, mengatakan meski dalam Pilkada Palembang 27 November lalu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 2 Desember di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan sulit jadi pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memperkarakan hasil Pilkada nanti untuk ke tahap selanjutnya. 

Febrian yang juga pakar hukum ini tak menampiknya, namun hal itu sulit terealisasi dengan kondisi MK yang saat ini hanya memperkarakan perselisihan perolehan suara saja. 

"Bisa jadi salah satu celah untuk pengadilan ke MK, di mana PSU diputuskan sebelum sampai ke MK, artinya ada penyebab dilakukan PSU, "ucapnya. 

Namun kalau untuk Pilkada ulang dikatakan Febrian itu akan sulit terealisasi, karena konsep Pilkada ulang itu, jika memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), sedangkan kewenangan MK perhitungan suara. 

"Kalau masuk ke MK dasarnya 5 yang lain juga bisa, para penggugat bisa mendalilkan beberapa alasan untuk MK melakukan pilkada ulang. Tapi, kalau sekarang sulit karena hanya selisih suara apalagi jomplang selisihnya. Tidak ada modelnya kalau pilkada ulang kalau tidak terbukti TSM. Apalagi berkaca Pemilihan Gubernur 2013 lalu, dulu Herman Deru versus Alex Noerdin ada PSU hanya di beberapa wilayah, tidak ada pilkada ulang di Sumsel sejarahnya, " tandas Febrian.

Sementara pasangan calon nomor urut 01 Fitrianti Agustinda- Nandriani Octarina dan Paslon nomor urut 03 Yudha Pratomo Mahyuddin- Baharuddin, menyatakan kompak untuk menolak hasil rekapitulasi perolehan suara dari tingkat PPK hingga di tingkat KPU Kota Palembang. 

Pada rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Palembang 4-5 Desember 2024, tim saksi kedua pasangan calon tetap hadir, namun tetap menolak hasilnya dengan tidak menandatangi hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Palembang dan jajarannya, karena diduga dilakukan pasangan calon lain secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dengan melibatkan sejumlah oknum ASN di lingkungan Pemkot Palembang. 

Tim saksi paslon 01 Fitri- Nandri, Wiratama Yudha mengatakan jika pihaknya tidak mengakui hasil rekap itu sejak dari PPK, dan sejalan hingga tingkat KPU Palembang. 

"InsyaAllah dengan rencana kami hari ini (tidak tandatangan), dengan melakukan rekapitulasi ini sejak awal, dan kami kerja keras lagi untuk membuktikan apa yang dilakukan di lapangan," kata Yudha, Kamis (5/12/2024). 

Yudha menyatakan, langkah ke depan tim paslon Fitri- Nandri tak menutup kemungkinan mengajukan Pilkada Palembang ini ke MK (Mahkamah Konstitusi). 

"Kita ada tim pemenangan, nanti yang akan menentukan, apakah kita lanjutkan atau tidak, " terangnya. 

Hal senada diungkapkan tim saksi paslon 03 Yudha-Baharuddin, Darius. Jika pihaknya berkeyakinan bahwa proses pemilu itu bukan hanya rekapitulasi tingkat kota, namun ada tahapan sebelum dan sesudahnya. 

"Kami berkeyakinan, bahwa pemilu kali ini dilakukan tidak dengan azas luber (langsung, bebas dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil), sehingga sangat merugikan Paslon 03 dan tentu menguntungkan Paslon lain, " papar Darius. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved