UMP Sumsel 2025
UMP 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, UMP Sumsel Diprediksi Naik Rp 3.681.570 UMK Palembang Rp 3.916.634
Menurutnya, hingga kini belum ada petunjuk teknis aturan terkait upah minimun provinsi di Indonesia.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Meskipun upah minimun sudah diputuskan naik 6,5 persen. Namun untuk di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), hingga saat ini belum melakukan pengkajian untuk upah minimun provinsi.
"Kami masih menunggu petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan RI," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera selatan, Deliar Marzoeki saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
Menurutnya, hingga kini belum ada petunjuk teknis aturan terkait upah minimun provinsi. Untuk itulah saat ini masih menunggu petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Sementara itu hal yang sama diungkapkan Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan mengatakan, bahwa saat ini masih menunggu teknis aturan terkait upah minimun.
Sedangkan Humas KASBI (Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) Sumsel, Cerah Buana mengapresiasi pemerintah yang sudah komitmen terkait keputusan MK yang salah satunya mengatur tentang regulasi pengupahan.
"Untuk kenaikan 6,5 persen, kami tetap mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah. Kita tunggu saja keputusan resmi di SK Kemnaker," katanya .
Meski mengapresiasi keputusan tersebut, pihaknya tetap mendorong dewan pengupahan tingkat provinsi dan kabupaten/kota tetap melakukan pembahasan upah sektoral 2025.
Jika diestimasikan kenaikan upah 6,5 persen tersebut direalisasikan di Sumsel, maka upah minimum provinsi (UMP) naik Rp 224.696.
Sebab sebelumnya UMP Sumsel 2024 sebesar Rp 3.456.874 maka kalau naik 6,5 persen untuk UMP 2025 nanti menjadi Rp 3.681.570.
Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), jika naik 6,5 persen maka akan bertambah Rp 239.043,415. Sebab sebelumnya UMK Palembang 2024 Rp 3.677.591 maka menjadi Rp 3.916.634.
Daftar Lengkap UMK di Indonesia
Berikut daftar lengkap UMP 2025 dari tertinggi hingga terendah di seluruh Provinsi Indonesia dengan kenaikan 6,5 persen.
Seperti diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen untuk seluruh daerah Indonesia.
DKI Jakarta masih menjadi daerah paling tinggi tingkat upah pekerja, sedangkan Provinsi Jawa Tengah UMP paling rendah.
UMP DKI Jakarta setelah adanya kenaikan 6,5 persen naik menjadi Rp5.396.760 dari UMP 2024 sebesar Rp5.067.381,00.
Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumsel Setujui UMP dan UMSP Tiga Sektor Naik |
![]() |
---|
Pj Gubernur Sumsel Umumkan hanya 3 Sektor yang Masuk UMSP, Buruh Protes |
![]() |
---|
Breaking News: UMP Sumsel 2025 Resmi Diumumkan, Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3.681.571 |
![]() |
---|
UMP Sumsel 2025 Urung Diumumkan Hari Ini, Disnakertrans Sumsel Beri Bocoran Besaran UMP |
![]() |
---|
UMP Provinsi Sumsel 2025 Diumumkan Besok, Bakal Naik Sekitar Rp 200 Ribuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.