UMP Sumsel 2025
UMP Sumsel 2025 Urung Diumumkan Hari Ini, Disnakertrans Sumsel Beri Bocoran Besaran UMP
Upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2025, yang seharusnya dijadwalkan akan diumumkan hari ini diundur besok, Rabu (11/12/2024)
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2025, yang seharusnya dijadwalkan akan diumumkan hari ini diundur besok, Rabu (11/12/2024).
"Pengumuman UMP Sumsel tahun 2025 akan diumumkan besok, Rabu (11/12/2024," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera selatan, Deliar Marzoeki saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).
Menurutnya, UMP Sumsel tahun 2025 akan diumumkan secara langsung oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi di dampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera selatan, Deliar.
"Mengingat jadwal Pj Gubernur Sumsel padat, maka kita menyesuaikan. Terlebih saat ini Pj Gubernur Sumsel masih ada kegiatan di Jakarta, seperti penyerahan DIPA dan lain-lain," katanya.
Sebagaimana diketahui UMP Sumsel naik 6,5 persen, sama seperti pusat. Jadi untuk di Sumsel UMP naik kisaran Rp 200 ribuan. Untuk UMP Sumsel ini sudah dirapatkan bersama dewan pengupahan Provinsi Sumsel.
"Jadi ditetapkan dan disepakati UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen. Jika ada yang tidak sepakat maka akan tetap dijalankan, karena sesuai arahan pusat upah minimun 6,5 persen. Begitu juga untuk upah sektoral diimbau naik, karena upah minimum naik 6,5 persen," katanya.
Sebagai informasi, jika UMP Sumsel naik 6,5 persen artinya naik Rp 224.697. Karena sebelumnya UMP Sumsel tahun 2024 Rp 3.456.874, maka jika naik Rp 224.697 UMP Sumsel 2025 nanti menjadi Rp 3.681.571. Setelah diumumkan UMP nantinya akan berlanjut penentuan UMK dan upah minimum sektoral. Untuk upah minimun sektor diajukan kisaran Rp 3,8 jutaan.
Dalam pengajuannya, upah minimun sektoral untuk sembilan sektor usaha yang disepakati pemerintah, akademisi dan serikat buruh besarannya sebagai berikut:
1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.483.252
2. Pertambangan dan penggalian: Rp 3.890.864
3. Industri pengolahan: 3.841.548
4. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.869.160
5. Konstruksi: Rp 3.856.275
6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: 3.837.867
7. Pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.872.456
8. Informasi dan komunikasi: Rp 3.832.344
9. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya: Rp 3.804.733
| Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumsel Setujui UMP dan UMSP Tiga Sektor Naik |
|
|---|
| Pj Gubernur Sumsel Umumkan hanya 3 Sektor yang Masuk UMSP, Buruh Protes |
|
|---|
| Breaking News: UMP Sumsel 2025 Resmi Diumumkan, Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3.681.571 |
|
|---|
| UMP Provinsi Sumsel 2025 Diumumkan Besok, Bakal Naik Sekitar Rp 200 Ribuan |
|
|---|
| Reaksi Pengusaha Sumsel Soal Kenaikan UMP Tahun 2025 6,5 Persen, Apindo Masih Tunggu Petunjuk Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Deliar-Marzoeki-terpilih-Ketua-Pengprov-FYBI-Sumsel.jpg)