UMP Sumsel 2025

Reaksi Pengusaha Sumsel Soal Kenaikan UMP Tahun 2025 6,5 Persen, Apindo Masih Tunggu Petunjuk Pusat

Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan, negosiasi dan dialog sudah diupayakan. Aspirasi dan usulan ke pemerintah sudah disampaikan. 

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Apindo Sumsel angkat bicara soal kenaikan UMP 2025 6,5 persen. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan pernyataan sikap tentang kenaikan upah minimum yang diputuskan Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5 persen. 

Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan, negosiasi dan dialog sudah diupayakan. Aspirasi dan usulan ke pemerintah sudah disampaikan. 

"Sekarang pemerintah sudah memutuskan kenaikan upah minimum 6,5 persen. Ada beberapa sikap dan tanggapan pengusaha terkait itu," kata Sumarjono saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Beberapa sikap yang disampaikannya, pertama Apindo Sumsel masih menunggu rumusan dan aturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk pembahasan lebih lanjut.

"Kita masih menunggu rumusan dan aturan teknis lebih lanjut untuk dibahas bersama, kita juga masih menunggu arahan Pemprov Sumsel

Nilai UMP dan kondisi setiap provinsi berbeda, lalu apakah persentase kenaikan harus diterapkan sama?," katanya.

Kedua, pihaknya percaya pemerintah membuat keputusan itu terbaik bagi buruh, pengusaha dan perekonomian secara keseluruhan. Namun dia menyebut perlu solusi bagi kenaikan UMP sektor padat karya yang sedang dihadang masalah.

Berikutnya, pengusaha ingin mencari cara supaya kenaikan upah juga memacu produktivitas, etos kerja dan disiplin lebih baik.

Karakter dan skill pekerja juga harus meningkat agar daya saing usaha nasional tetap terjaga, sehingga tanpa resiko mengurangi pekerja apalagi menutup usaha.

"Sebagai catatan menurut ILO (International Labour Organization) tahun 2023, produktivitas pekerja Indonesia urutan 111 dari 189 negara. Tentunya bagaimana ini juga harus meningkat," katanya.

Keempat, untuk menetapkan upah sektoral tak kalah pelik. Mengukur kinerja sektoral dan menetapkan upah yang patut tidak mudah. Apalagi bila para pihak bipartit (pengusaha dan buruh) tidak menemukan titik kompromi. Bisa menyebabkan deadlock akhirnya merugikan semua. 

"Oleh karena itu, penting dibangun dan dirawat dialog bipartit sektoral yang sehat dan produktif. Bukan saja pada saat penetapan upah. Tapi harus bagian dari proses bisnis rutin. Untuk saat ini kita juga masih menunggu kapan di Sumsel akan dilakukan rapat untuk UMP," katanya.

Prediksi Kenaikan UMP Sumsel

Meskipun upah minimun sudah diputuskan naik 6,5 persen. Namun untuk di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), hingga saat ini belum melakukan pengkajian untuk upah minimun provinsi. 

"Kami masih menunggu petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan RI," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera selatan, Deliar Marzoeki saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved