UMP Sumsel 2025

Reaksi Pengusaha Sumsel Soal Kenaikan UMP Tahun 2025 6,5 Persen, Apindo Masih Tunggu Petunjuk Pusat

Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan, negosiasi dan dialog sudah diupayakan. Aspirasi dan usulan ke pemerintah sudah disampaikan. 

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Apindo Sumsel angkat bicara soal kenaikan UMP 2025 6,5 persen. 

Menurutnya, hingga kini belum ada petunjuk teknis aturan terkait upah minimun provinsi. Untuk itulah saat ini masih menunggu petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Sementara itu hal yang sama diungkapkan Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan mengatakan, bahwa saat ini masih menunggu teknis aturan terkait upah minimun. 

Sedangkan Humas KASBI (Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) Sumsel, Cerah Buana mengapresiasi pemerintah yang sudah komitmen terkait keputusan MK yang salah satunya mengatur tentang regulasi pengupahan.

"Untuk kenaikan 6,5 persen, kami tetap mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah. Kita tunggu saja keputusan resmi di SK Kemnaker," katanya .

Meski mengapresiasi keputusan tersebut, pihaknya tetap mendorong dewan pengupahan tingkat provinsi dan kabupaten/kota tetap melakukan pembahasan upah sektoral 2025.

Jika diestimasikan kenaikan upah 6,5 persen tersebut direalisasikan di Sumsel, maka upah minimum provinsi (UMP) naik Rp 224.696.

Sebab sebelumnya UMP Sumsel 2024 sebesar Rp 3.456.874 maka kalau naik 6,5 persen untuk UMP 2025 nanti menjadi Rp 3.681.570.

Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), jika naik 6,5 persen maka akan bertambah Rp 239.043,415. Sebab sebelumnya UMK Palembang 2024 Rp 3.677.591 maka menjadi Rp 3.916.634.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved