Berita Viral

Polisi tak Terima Alasan Agus Disabilitas Bantah Rudapaksa Mahasiswi, Kini Terancam 12 Tahun Bui

Kondisi fisik Agus tidak memiliki dua tangan. Namun, ia diduga menggunakan kakinya saat menjalankan aksi bejatnya.

Editor: Fadhila Rahma
TRIBUNLOMBOK.COM/ANDI HUJAIDIN
Pria disabilitas I Wayan Agus Suartama (21) ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa mahasiswi menjawab wawancara di rumahnya, Minggu (1/12/2024). Agus Buntung ingin menjalani kehidupan seperti sebelum-sebelumnya yakni kuliah dan main gamelan. 

SRIPOKU.COM - Alasan Agus disabilitas tersangka rudapaksa mahasiswi I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang membantah tuduhan rupanya tak diterima polisi.

Kini ia berstatus tahanan kota yang sudah berjalan 17 hari.

Pria disabilitas itu kini dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta. 

Agus tidak ditahan karena alasan kooperatif dalam memberikan keterangan. Ia berstatus tahanan kota.

Kondisi fisik Agus tidak memiliki dua tangan. Namun, ia diduga menggunakan kakinya saat menjalankan aksi bejatnya.

Pengakuan Agus Buntung

Agus Buntung mengaku bahwa dirinya merupakan orang yang dijebak.

Awalnya, dia meminta bantuan kepada seorang perempuan untuk diantarkan ke kampus.

Namun ternyata dia berhenti di salah satu homestay di Kota Mataram.
 
"Jadi pada intinya itu saya benar-benar kaget dan syok. Tiba-tiba dijadiin tersangka," ujarnya Minggu (1/12/2024).

Agus mengaku hanya mengikuti saja keinginan dari si perempuan.

"Saya ceritain setelah saya sampai homestay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu, terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya," bebernya.

Warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini pun mulai curiga ketika perempuan itu mulai menghubungi temannya.

KLIK SELENGKAPNYA: Peristiwa Anak Membunuh Ayah dan Nenek Menggegerkan Warga Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/11/2024) Dini Hari.

KLIK SELENGKAPNYA: Peristiwa Anak Membunuh Ayah dan Nenek Menggegerkan Warga Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/11/2024) Dini Hari.
"Tapi yang membuat saya tahu kasus ini jebakan pas dia nelpon seseorang, di situ saya nggak berani mau ngomong apa. Saya merasa ini jebakan, karena ini ke sana kemari saya dituduh," terangnya. 

"Saya dituduh melakukan kekerasan seksual, coba dipikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan seksual sedangkan bapak ibu lihat sendiri (nggak punya tangan), didorong aja saya, atau jangan diantar saya, atau ditinggal aja saya," sambungnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved