Berita Viral

Polisi tak Terima Alasan Agus Disabilitas Bantah Rudapaksa Mahasiswi, Kini Terancam 12 Tahun Bui

Kondisi fisik Agus tidak memiliki dua tangan. Namun, ia diduga menggunakan kakinya saat menjalankan aksi bejatnya.

Editor: Fadhila Rahma
TRIBUNLOMBOK.COM/ANDI HUJAIDIN
Pria disabilitas I Wayan Agus Suartama (21) ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa mahasiswi menjawab wawancara di rumahnya, Minggu (1/12/2024). Agus Buntung ingin menjalani kehidupan seperti sebelum-sebelumnya yakni kuliah dan main gamelan. 

"Korban saat ini hanya ingin ada orang yang percaya sama dirinya," ujar Ade, selaku pendamping.

Penjelasan Polisi

Polda NTB telah menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, Agus Buntung masih belum ditahan karena kooperatif.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatan tak senonoh itu lantaran kesal dan dendam. 

"Pelaku kemudian melakukan tindakan menyetubuhi," kata Syarif, Minggu (1/12/2024). 

Syarief menjelaskan, pelaku memanfaatkan kondisinya untuk membuat alibi. 

"Sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," imbuhnya. 

Hasil visum korban menunjukkan adanya luka lecet akibat hubungan badan.

"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," bebernya, Minggu (1/12/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, Agus Buntung dinyatakan terpengaruh minuman keras dan melakukan rudapaksa untuk balas dendam atas bullying yang diterimanya.

Mantan Wakapolres Mataram itu juga mengatakan, kondisi tersangka yang disabilitas tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk menyetubuhi korban, Agus juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.

"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," kata Syarief.

Pelaku dijerat dengan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara serta denda Rp300 juta.

(TribunLombok

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved