Perseteruan Agus dan Pratiwi Noviyanthi

Hasil Donasi Terbukti Ilegal! Agus Salim Bakal Tak Dapat Apapun, Pablo Benua Resmi Gugat Kemensos

Bersama tim kuasa hukumnya, Pablo Benua bahkan sudah resmi melaporkan Kemensos terkait kasus uang donasi Agus Salim

Instagram
Pablo Benua (kiri). Agus Salim Bakal Tak Dapat Apapun, Pablo Benua Resmi Gugat Kemensos 

"Tergugat ketiga, kita mengarah kepada yayasan rumah peduli kemanusiaan, karena saat ini uang ada di yayasan. Ada juga turut tergugat Kemensos sendiri," sambungnya.

Ikut menggugat Denny Sumargo, Pablo mengungkap alasan para donatur.

"Kenapa Denny Sumargo ingin ikut serta di dalam perdamaian itu karena didesak oleh para donatur, karena ada beban moral Denny Sumargo dengan donatur. Itulah hebatnya Denny Sumargo yang harus kita acungi jempol," ujar Pablo Benua.

Perihal tujuan dari gugatan tersebut, Pablo mengaku ingin agar permasalahan soal donasi Agus bisa terselesaikan dengan baik.

Bagi Pablo, satu-satunya tempat untuk menyelesaikan polemik donasi Agus adalah di pengadilan.

"Ini adalah solusi daripada perselisihan yang selama ini sudah sangat mengganggu sekali. Kita ingin menyudahi hal ini dengan cara menguji persoalan tersebut di pengadilan. Saya yakin semua pihak sepakat bahwa tempat untuk menguji suatu perselisihan adalah pengadilan," kata Pablo Benua.

"Bahkan pihaknya Agus sendiri beberapa kali mengucapkan bahwa yang berhak menentukan uang donasi akan digunakan sebagai apa adalah pengadilan, jadinya kita lakukan (gugatan resmi)," sambungnya.

"Yang kita gugat itu Agus Salim, kedua Densu, dan yayasan, tiga orang ini berseteru bersama dengan yayasan, sehingga kami ingin meluruskan. Jadi konsep kami menggugat untuk menguji persoalan, bukan siapa yang salah siapa yang benar. Tujuan kami yang utama adalah menyelesaikan persoalan tersebut melalui pengadilan," imbuh Pablo lagi.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved