Perseteruan Agus dan Pratiwi Noviyanthi

Hasil Donasi Terbukti Ilegal! Agus Salim Bakal Tak Dapat Apapun, Pablo Benua Resmi Gugat Kemensos

Bersama tim kuasa hukumnya, Pablo Benua bahkan sudah resmi melaporkan Kemensos terkait kasus uang donasi Agus Salim

Instagram
Pablo Benua (kiri). Agus Salim Bakal Tak Dapat Apapun, Pablo Benua Resmi Gugat Kemensos 

SRIPOKU.COM - Donasi Agus Salim yang dilakukan Teh Novi bekerja sama dengan Denny Sumargo kian hari makin pelik.

Bahkan kini kasus donasi Agus Salim ini sudah sampai gugat menguggat pihak lain.

Yang terbaru, Pablo Benua menggugat Kementrian Sosial terkait kasus donasi Agus Salim ini.

Agus Salim jadi sorotan publik karena diduga menyalahgunakan uang donasi sebesar Rp1,5 miliar, digunakan untuk keperluan pribadi dan bukan untuk keperluan berobat.

Selama ini Agus Salim diketahui usai mendapat uang donasi, masih menggunakan BPJS kesehatan untuk proses pengobatan. 

Agus justru diduga menggunakan uang donasi untuk mentransfer ke sejumlah rekening hingga membayar utang keluarga. 

Hal ini yang membuat Pratiwi Noviyanthi dan masyarakat geram karna uang donasi yang didapat oleh Agus tak digunakan bagaimana mestinya.  

Agus Salim - Agus Salim Gigit Jari Jadi Bahan Hinaan
Agus Salim - Agus Salim Gigit Jari Jadi Bahan Hinaan (YouTube)

Baca juga: Makin Berani, Tahu Denny Sumargo dan Teh Novi Datangi Kemensos, Farhat Abbas Tegur Menteri Sosial

Kasus uang donasi ini belum juga menemukan titik terang, Pablo Benua pun turun tangan.

Bersama tim kuasa hukumnya, Pablo Benua bahkan sudah resmi melaporkan Kemensos terkait kasus tersebut.

Hal ini tak lain lantaran donasi ini merupakan ilegal dan belum ada izin dari Kemensos.

"Perlu saya luruskan, bahwa donasi ini dilakukan tanpa izin dari Kemensos sehingga donasi ini bisa kita anggap sebagai sesuatu yang ilegal," ujar kuasa hukum Pablo Benua dilansir dari Instagram @tante.gosip.

Uang hasil donasi tersebut bisa saja dianggap sebagai sesuatu yang sama-sama ilegal.

"Karena kegiatan donasi ilegal maka hasil yang diperolehnya pun ilegal," kata Pablo menyambung.

Karena itulah pihak Pablo lantas menguggat Kemensos.

"Nah di situ lah kita melibatkan Kemensos turut sebagai tergugat karena dia tidak memberikan izin. Izinnya belum keluar tapi kegiatannya sudah berjalan," ujar pihak Pablo Benua.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved