Temukan Pelanggaran, TPS di Desa Gajah Mati dan Simpang Empat OKI Rekomendasi Digelar PSU

KPU dan Bawaslu temukan pelanggaran di 2 TPS yang ada di wilayah perairan adanya pelanggaran, maka direkomendasikan untuk digelar PSU

Penulis: Nando Davinchi | Editor: adi kurniawan
Handout
Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten OKI sepakat akan melakukan pemungutan suara ulang atau PSU di 1 TPS Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang dan 1 TPS di Desa Kerta Mukti, Kecamatan Air Sugihan. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Dari jalannya proses pencoblosan suara di 1.249 Tempat Pemungutan Suara yang berlangsung di seluruh wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Rabu (27/11/20234) silam.

Ternyata Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) temukan pelanggaran di 2 TPS yang ada di wilayah perairan.

Disampaikan Ketua KPU OKI, M Irsan untuk rekomendasi pemungutan suara ulang atau PSU akan dilaksanakan di 1 TPS Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang dan 1 TPS di Desa Kerta Mukti, Kecamatan Air Sugihan.

"Setelah kami kaji dari laporan yang diajukan Bawaslu OKI, maka ada 2 TPS akan dilakukan PSU," katanya ketika dikonfirmasi Jum'at (29/11/2024) sore.

Dijelaskan, untuk TPS Desa Kerta Mukti yang akan dilakukan PSU maka hanya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKI saja, tidak berlaku untuk Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Pelanggaran di Desa Kerta Mukti yaitu adanya pemilih pindahan, dimana 2 orang penduduk Palembang dan 1 orang penduduk Kabupaten Ogan Ilir (OI),"

"Terbukti 3 orang pemilih pindahan ini semestinya hanya mendapat surat suara Gubernur, tetapi oleh KPPS justru diberikan Gubernur dan Bupati," ungkapnya.

Maka dari itu, Irsan menyimpulkan bahwa Desa Kerta Mukti tidak perlu PSU untuk Gubernur, akan tetapi hanya untuk Bupati saja.

"Sedangkan untuk PSU di Desa Gajah Mati, di TPS 1 dilakukan PSU Gubernur dan juga Bupati nya," sambungnya.

Dikonfirmasi secara terpisah Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengatakan telah merekomendasi PSU di sejumlah TPS pada pelaksanaan pilkada 2024 ini.

"Saat ini, setidaknya ada 2 TPS yang telah direkomendasikan untuk dilakukan PSU," paparnya.

Disebutkan Romi sejumlah alasan melatarbelakangi direkomendasi PSU, diantaranya ada pemilih yang memiliki KTP luar daerah yang mencoblos tanpa adanya surat keterangan pindah memilih.

Selain itu, pihaknya juga mendapati pemilih luar daerah masuk dalam DPTb yang seharusnya hanya memilih satu surat suara Pilgub, tapi mencoblos surat suara pilbup.

"Kita temukan di Air Sugihan itu DPTb yang seharusnya hanya mencoblos satu surat suara, tapi mencoblos juga surat suara bupati,"

"Sedangkan untuk yang di Sungai Menang ada pemilih menggunakan KTP Kayuagung tapi diperbolehkan mencoblos tanpa ada surat pindah memilih sebanyak 3 orang," urainya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih ada potensi PSU bertambah, mengingat saat ini ada beberapa TPS yang sedang dilakukan pencermatan lebih lanjut potensi pelanggarannya.

"Sedang ini kita lakukan pencermatan apakah memenuhi syarat untuk direkomendasikan PSU," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved