Dinas Pendidikan Sumsel Keluarkan Larangan Siswa Terlibat Unjuk Rasa

Dinas Pendidikan Sumsel mengeluarkan surat edaran untuk SMA/SMK/SLB untuk tidak terlibat pada kegiatan unjuk rasa

Tayang:
Editor: adi kurniawan
Istimewa
SURAT EDARAN - Dinas Pendidikan Sumsel mengeluarkan surat edaran untuk SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta Se-Sumatera Selatan, untuk tidak terlibat pada kegiatan unjuk rasa dan melaksanakan belajar secara daring.  

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan surat edaran untuk SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta Se-Sumatera Selatan, untuk tidak terlibat pada kegiatan unjuk rasa dan melaksanakan belajar secara daring. 

Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Zulkarnain melalui Plh Sekretaris Dinas Pendidikan Sumsel Misral mengatakan, bahwa pada 1-2 September 2025 siswa  belajar secara daring. 

"Siswa juga diimbau untuk tidak terlibat pada kegiatan unjuk rasa. Disdik Sumsel juga sudah mengeluarkan surat edaran nomor 420/14179/SMA.2/Disdik.SS/2025 tentang pembelajaran daring," kata Misral. 

Berikut isi surat edarannya

Baca juga: Ada Unjuk Rasa Besok di DPRD Sumsel Hingga Polda Sumsel, Cek di Sini Lokasi Pengalihan Lalu Lintas

Menindaklanjuti rapat secara virtual melalui zoom meeting antara Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta Se-Sumatera Selatan bersama Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada hari Minggu, 31 Agustus 2025 tentang koordinasi pelaksanaan pembelajaran terkait rencana unjuk rasa, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Seluruh murid agar belajar secara daring pada hari Senin - Selasa, tanggal 1 - 2 September 2025.

2. Guru dapat melaksanakan pembelajaran daring dari rumah apabila akses ke sekolah terdampak kegiatan unjuk rasa.

3. Murid agar dipantau oleh orang tua/wali untuk tidak keluar dari rumah baik siang atau malam hari berlaku mulai Minggu, 31 Agustus 2025 sampai suasana kondusif.

4. Daftar kehadiran (absensi) tetap berjalan melalui guru, murid dan orang tua/wali. Secara berkala orang tua/wali melaporkan keberadaan anaknya kepada pihak sekolah melalui wali kelas/guru wali.

5. Murid diminta untuk tidak terlibat pada kegiatan unjuk rasa.

6. Bagi murid SMK yang sedang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL)/magang, Tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan dan tetap belajar di rumah dalam pantauan pihak sekolah dan pihak orang tua/wali.

7. Tempat kumpul murid agar turut menjadi perhatian kita semua. Pihak sekolah diminta melakukan piket terhadap potensi adanya kumpul murid untuk menjaga keadaan tetap kondusif.

Demikian, atas perhatian dan kerjasama diucapkan terimakasih. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved