Pilkada 2024

Daftar Lengkap 18 Paslon Unggul Hitung Cepat di Pilkada Sumsel 2024, Herman Deru Hingga Ratu Dewa

Berikut hasil rekap terkini paslon yang unggul dalam hitung cepat sejumlah lembaga survei di Pilkada Sumsel 2024.

Editor: Odi Aria
Kolase
Kolase foto sejumlah paslon unggul sementara versi hitung cepat di Pilkada Sumsel 2024 

"Kita ingin tetep menjaga persatuan dan kesatuan di OKU Timur, boleh kita ada perbedaan pilihan namun kita tetap saudara," kata Enos Rabu (27/11/2024) di rumah Besar Hamzah Umar Sidomulyo.

Enos juga mengapresiasi kekompakan Forkompida, Penyelenggara Pemilu dan stakeholder lainnya sampai saat ini Pilkada di OKU Timur tetap kondusif, dan proses semua tahapan berlangsung baik.

Dimana bisa dilihat semua pelaksanaan di TPS berjalan dengan baik.
Kita optimistis semua berlangsung dengan baik.

"Satu kata untuk Forkompida dan semua pihak terkait dalam Pilkada ini, God," tambahnya.

Sedangkan tercatat dari data internal quickount tim pemenangan Enos-Yudha, hampir di 20 Kecamatan Enos-Yudha unggul.

Dari persentase suara masuk 100 persen ke tim pemenangan Enos-Yudha, pasangan ini meraih suara sebesar 64,18 persen atau 243,427 suara.

Untuk mengetahui secara lengkap daftar paslon unggul sementara hasil hitung cepat simak di bawah ini:

1. Sumsel : Herman Deru
2. Palembang : Ratu Dewa
3. OI : Panca
4. OKI : Muchendi
5. OKUT : Lanosin
6. OKU : Teddy
7. OKUS : Abusama 
8. Prabumulih : Arlan
9. PALI : Asgianto
10. Muara Enim : Edison
11. Lahat : Bursah Z
12. Empat Lawang : Joncik
13. Pagaralam : Ludi
14. Muratara : Devi
15. MURA : Ratna
16. Lubuklinggau : Rachmat 
17. MUBA : HM Toha
18. Banyuasin : Askolani

Disclaimer: 

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved