Pilkada Sumsel 2024

LINK Real Count KPU Pilwako Palembang 2024: Fitri-Nandri, Ratu Dewa-Prima, Yudha-Bahar Klik di Sini

Berikut link real Count KPU Pemilihan Calon Walikota dan wakil Walikota Palembang

|
Editor: pairat
SRIPOKU.COM / Syahrul Hidayat
Tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda-Nandriani, Ratu Dewa-Prima Salam dan Yudha Pratomo Mahyuddin-Baharuddin, beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM - Berikut link real Count KPU Pemilihan Calon Walikota dan wakil Walikota Palembang.

Update perolehan suara 3 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda-Nandriani, Ratu Dewa-Prima Salam dan Yudha Pratomo Mahyuddin-Baharuddin.

Seperti diketahui pemungutan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang telah ditutup pukul 12.00 WIB tadi.

Saat ini panitia pemungutan suara suara mulai menghitung hasil perolehan suara.

Hasil perolehan suara calon kepala daerah di Kota Palembang dapat dilihat langsung melalui website resmi KPU yang akan menampilkan form C Hasil dari tiap TPS di Kecamatan yang ada di Kota Palembang.

Untuk mengetahui akumulasi jumlah suara paslon tertentu harus melalui perekapan lagi.

Setidaknya, masyarakat dapat mengawasi hasil perolehan suara calon kepala daerah secara terbuka.

Berikut link lengkap real Hitung Suara Pilkada di Kecamatan se-Kota Palembang

  1. ALANG-ALANG LEBAR    
  2. BUKITKECIL    
  3. GANDUS    
  4. ILIR BARAT DUA    
  5. ILIR BARAT SATU    
  6. ILIR TIMUR DUA    
  7. ILIR TIMUR SATU    
  8. ILIR TIMUR TIGA    
  9. JAKABARING    
  10. KALIDONI    
  11. KEMUNING    
  12. KERTAPATI    
  13. PLAJU    
  14. SAKO    
  15. SEBERANG ULU DUA    
  16. SEBERANG ULU SATU    
  17. SEMATANGBORANG    
  18. SUKARAMI

Disclaimer

  • Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
  • Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved