Pilkada Sumsel 2024
Link Hasil Real Count Pilkada Sumsel 2024, Lengkap Cara Cek Hasil Rekapitulasi
Berikut ini link hasil quick count Pilkada Sumsel 2024 situs resmi KPU, lengkap dengan cara mengecek hasilnya.
SRIPOKU.COM -- Berikut ini link hasil quick count Pilkada Sumsel 2024 situs resmi KPU, lengkap dengan cara mengecek hasilnya.
Secara umum, link hasil quick count untuk Pilkada 2024 telah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di situs resminya.
Berikut ini link hasil quick count Pilkada 2024 situs resmi KPU.
Link Hasil Real Count KPU
Cara cek hasil real count Situs KPU
1.Buka situs resmi KPU https://pilkada2024.kpu.go.id/#/pkwkp
2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).
3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.
4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.
5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS.
6. Begitu juga untuk Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.
Buka situs resmi KPU khusus untuk Pilkada Sumsel 2024
Gubernur Sumsel
Walikota dan Bupati di Sumsel
Link Alternatif Lembaga Survei
Sejumlah lembaga survei juga dapat menyediakan dan menampilkan quick count.
Dikutip dari Kompas.com, KPU menegaskan hasil hitung cepat atau quick count untuk lembaga survei dirilis paling cepat pada 15.00 WIB atau 2 jam setelah pemungutan suara selesai.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Adapun "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” tertuang pada pasal 19 Ayat 3 PKPU.
Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu.
Ayat 2 tersebut menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.
Pasal tersebut juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.
"Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota," demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.
Berikut 12 link quick count dari lembaga survei sebagai alternatif
- Fixpoll: https://fixpoll.id/
- CSIS: https://mail.csis.or.id/
- Indikator: https://indikator.co.id/
- Populi Center: https://populicenter.org/
- Pandawa Research: https://www.pandawa.id/
- Voxpol Center: https://www.voxpolcenter.com/
- Charta Politika: https://www.chartapolitika.com/
- Lembaga Survei Indonesia: https://www.lsi.or.id/
- Poltracking: https://poltracking.com/quick-count/
- Kompas: https://pemilu.kompas.com/quickcount
- Lembaga Kajian Publik Independen: https://lkpi.org/
- Lembaga Survei Independen Nusantara: https://lsin.co.id/
==================================
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Link Hasil Quick Count Pilkada 2024 Situs Resmi KPU, Lengkap dengan Cara Cek Hasil Rekapitulasinya.
Pelantikan 17 Kepala Daerah se-Sumsel Digelar 20 Februari 2025, Empat Lawang Lanjut di MK |
![]() |
---|
8 Kepala Daerah di Sumsel Segera Dilantik Usai MK Menolak Gugatan PHPU, Ada Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Dari 11 Perkara PHPU di Sumsel, Hanya 1 yang Lanjut ke Pembuktian di MK |
![]() |
---|
Pelantikan Gubernur Sumsel 20 Februari 2025, Groundbreaking Tanjung Carat Masuk 100 Hari Kerja HDCU |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Sumsel Dinilai Sulit Dikabulkan MK, Pengamat Ungkap 3 Faktor Kunci Menentukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.