Pilkada Sumsel 2024

Link Hasil Real Count Pilkada Sumsel 2024, Lengkap Cara Cek Hasil Rekapitulasi

Berikut ini link hasil quick count Pilkada Sumsel 2024 situs resmi KPU, lengkap dengan cara mengecek hasilnya.

|
Editor: adi kurniawan
Handout
Berikut ini link hasil real count Pilkada Sumsel 2024 situs resmi KPU, lengkap dengan cara mengecek hasilnya. 

SRIPOKU.COM -- Berikut ini link hasil quick count Pilkada Sumsel 2024 situs resmi KPU, lengkap dengan cara mengecek hasilnya.

Secara umum, link hasil quick count untuk Pilkada 2024 telah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di situs resminya.

Berikut ini link hasil quick count Pilkada 2024 situs resmi KPU.

Link Hasil Real Count KPU

Cara cek hasil real count Situs KPU

1.Buka situs resmi KPU https://pilkada2024.kpu.go.id/#/pkwkp

2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.

5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS

6. Begitu juga untuk  Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.

Buka situs resmi KPU khusus untuk Pilkada Sumsel 2024

Gubernur Sumsel

LINK

Walikota dan Bupati di Sumsel

LINK

Link Alternatif Lembaga Survei

Sejumlah lembaga survei juga dapat menyediakan dan menampilkan quick count.

Dikutip dari Kompas.com, KPU menegaskan hasil hitung cepat atau quick count untuk lembaga survei dirilis paling cepat pada 15.00 WIB atau 2 jam setelah pemungutan suara selesai.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” tertuang pada pasal 19 Ayat 3 PKPU.

Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu. 

Ayat 2 tersebut menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.

Pasal tersebut juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.

"Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota," demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.

Berikut 12 link quick count dari lembaga survei sebagai alternatif

==================================

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Link Hasil Quick Count Pilkada 2024 Situs Resmi KPU, Lengkap dengan Cara Cek Hasil Rekapitulasinya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved