Pilkada Sumsel 2024
1102 Warga Binaan Lapas Sekayu Bakal Salurkan Hak Suara di TPS Khusus
Pendistribusian kertas undangan dilakukan dengan membagikan secara langsung ke blok hunian.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Lapas Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin telah mendistribusikan kertas undangan kepada warga binaan yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Selasa (26/11/2024).
Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada para warga binaan yang memenuhi syarat, untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkada.
Pendistribusian kertas undangan dilakukan dengan membagikan secara langsung ke blok hunian.
Warga binaan yang terdaftar sebagai pemilih, menerima undangan yang memuat informasi terkait TPS dan jadwal pencoblosan.
"Kami ingin memastikan bahwa hak konstitusional mereka dihormati, meskipun mereka sedang menjalani masa pidana, Total DPT 1102," ucap Yosef.
Kemudian, pihaknya juga telah menerima logistik pilkada dari KPU Muba, Selasa (26/11/2024). Serah terima logistik Pilkada kepada TPS khusus Lapas Sekayu dalam hal ini diberikan oleh PPS Kelurahan Serasan Jaya, Komisioner KPU, dan Bawaslu Kabupaten Muba, serta disaksikan oleh anggota Polri dan TNI.
"Penyelenggaraan Pilkada 2024 ini tidak hanya untuk warga masyarakat yang bebas, namun juga untuk warga binaan yang ingin menggunakan hak pilih mereka. Kami berharap, partisipasi mereka dalam proses demokrasi ini, akan memberikan dampak positif bagi mereka dalam menjalani kehidupan setelah bebas nanti," tutup Yosef.
Pelantikan 17 Kepala Daerah se-Sumsel Digelar 20 Februari 2025, Empat Lawang Lanjut di MK |
![]() |
---|
8 Kepala Daerah di Sumsel Segera Dilantik Usai MK Menolak Gugatan PHPU, Ada Ratu Dewa-Prima Salam |
![]() |
---|
Dari 11 Perkara PHPU di Sumsel, Hanya 1 yang Lanjut ke Pembuktian di MK |
![]() |
---|
Pelantikan Gubernur Sumsel 20 Februari 2025, Groundbreaking Tanjung Carat Masuk 100 Hari Kerja HDCU |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Sumsel Dinilai Sulit Dikabulkan MK, Pengamat Ungkap 3 Faktor Kunci Menentukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.