Kanal Polda Sumsel
Polda Sumsel Tak SeganTindak Tegas Penyebar Kampanye Hitam
Seringkali masa kampanye diwarnai praktik-praktik yang tidak sehat, seperti kampanye hitam (black campaign) dan kampanye negatif (negative campaign).
"Kalau menemukan adanya black campaign segera laporkan ke pihak terkait. Masyarakat juga mesti tidak hanya melihat dari satu sisi sebagai referensi, " katanya.
Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr. Artha Febriansyah, SH, MH, mengatakan, kampanye negatif lebih kepada menyerang keburukan lawannya yang secara fakta memang ada. Sedangkan kampanye hitam adalah berita bohong atau menjelek-jelekkan tanpa bukti.
"Seorang kandidat bisa saja menuduh lawan politiknya melakukan korupsi, asalkan tuduhan tersebut bersifat faktual. Misalnya kandidat tersebut pernah dipidana pada perkara korupsi," ujar Artha.
Menurut Artha, dampak hukum yang dihasilkan dari black campaign adalah tindak pidana, berbeda dengan kampanye negatif yang tak bisa dipidana sebab yang dilontarkan adalah faktual.
"Kalau faktual tak bisa dipidana, bisa dikatakan setiap tim pemenangan memiliki kesempatan untuk melakukan hal tersebut tinggal strategi untuk mencegah kampanye negatif itu," katanya.
Artha menyebut secara yuridis, dalam UU Pemilu tidak diatur secara eksplisit mengenai kampanye hitam ini. Namun demikian, perlu kiranya dicermati ketentuan di dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu tentang larangan dalam kampanye.
Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain; merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
"Dalam pasal tersebut, larangan black campaign dalam pemilu tercermin di dalam larangan untuk menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Termasuk pula apabila terdapat unsur penghinaan terhadap seseorang, SARA, dan/atau peserta pemilu lain," tuturnya.
Sementara itu, di dalam Pasal 69 huruf c UU 8/2015 dan penjelasannya, secara tegas disebutkan bahwa kampanye hitam atau black campaign adalah melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Sedangkan di dalam Pasal 521 UU Pemilu dijelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. )
DR. HENDRA SUDRAJAT, SH, MH
Ahli Hukum dari Firma Hukum Hendra Sudrajat Legal Consultant
-----------------------------------------------
"Black campaign jelas ada pidananya, karena yang menyinggung ras, agama, suku, atau golongan salah satu paslon termasuk ke dalam poin yang ada dalam Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Pemilu."
DR. ARTHA FEBRIANSYAH, SH, MH
Pakar Hukum dari Universitas Sriwijaya
--------------------------------------------------------
"Dampak hukum yang dihasilkan dari black campaign adalah tindak pidana."
KURNIAWAN
Komisioner Bawaslu
-----------------------------
"Di Sumsel sejauh ini masih kategori aman dan belum ada gejola." kata Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan.
| Tingkatkan Silaturahmi dan Ukhwah Islamiyah, Bidkeu Polda Sumsel Gelar Buka Puasa Bersama Personel |
|
|---|
| Elemen Masyarakat Muara Enim Tetap Dukung Polri di Bawah Presiden Bukan Kementerian, Mono Loyalitas |
|
|---|
| Polres Muara Enim Sabet Juara 1 Turnamen Bola Basket Bhayangkara Sumsel Cup 2026 |
|
|---|
| Bidhumas Polda Sumsel Lepas Anggota Purnatugas dan berangkat Dik SIP dengan Penghargaan Khidmat |
|
|---|
| Di Tengah Lumpur dan Harapan, Polri Bersama Warga Buka Akses Jalan Kampung Setie Aceh Pascabencana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Komentar-Para-Ahli.jpg)