Polres Muba Rilis Capaian Awal 2026, 261 Kasus Berhasil Diselesaikan

Polres Musi Banyuasin (Muba) mencatat capaian penanganan ratusan perkara tindak pidana sepanjang Triwulan I 2026.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/dokumen polres muba
Wakapolres Muba Kompol Iwan Wahyudi didampingi Kasi Humas AKP S Hutahaean dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026). Polres Musi Banyuasin (Muba) mencatat capaian penanganan ratusan perkara tindak pidana sepanjang Triwulan I 2026, dengan tingkat penyelesaian yang juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Polres Musi Banyuasin (Muba) mencatat capaian penanganan ratusan perkara tindak pidana sepanjang Triwulan I 2026.

Tingkat penyelesaian yang juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. 

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Muba, Kompol Iwan Wahyudi, didampingi Kasi Humas, AKP S Hutahaean, dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Pada jajaran Satreskrim, peningkatan angka kejahatan menjadi perhatian utama. 

Sepanjang Triwulan I 2026 tercatat sebanyak 609 kasus dengan penyelesaian 261 kasus atau 43 persen. 

Angka ini meningkat dibanding periode yang sama tahun 2025.

Kasus tertinggi terjadi di wilayah Polsek Bayung Lencir dengan 97 laporan, sekaligus menjadi wilayah dengan penyelesaian perkara tertinggi sebanyak 42 kasus atau 43 persen. 

Selain itu, Polsek Bayung Lencir juga mencatat waktu tercepat terjadinya kejahatan dengan rata-rata 22 jam 16 menit, sementara respon penanganan tercepat berada di Polsek Lais dengan 16 hari. 

Secara umum, dari 15 jenis kejahatan konvensional terjadi kenaikan 115 kasus atau 39 persen, serta peningkatan pada perkara lainnya sebesar 44 kasus atau 42 persen.

"Secara umum terjadi peningkatan jumlah tindak pidana pada Triwulan I 2026 dibandingkan tahun sebelumnya, namun kami juga terus mengoptimalkan penyelesaian perkara sehingga persentase penyelesaian ikut meningkat," kata Kompol Iwan Wahyudi.

Sementara itu, pada Satresnarkoba, sepanjang Januari hingga Maret 2026 tercatat total 64 tersangka yang berhasil diamankan.

Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan laki-laki, dengan rincian 58 orang laki-laki dan 6 orang perempuan.

Berdasarkan peran, sebanyak 34 orang merupakan pengedar dan 30 lainnya pemakai.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dengan total sekitar 365,22 gram serta ekstasi sebanyak 64 butir.

"Untuk kasus narkoba, tren penindakan tetap kami maksimalkan. Pengungkapan tidak hanya menyasar pemakai, tetapi juga pengedar yang menjadi target utama,"jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved