Kanal Polda Sumsel

Polda Sumsel Tak SeganTindak Tegas Penyebar Kampanye Hitam

Seringkali masa kampanye diwarnai praktik-praktik yang tidak sehat, seperti kampanye hitam (black campaign) dan kampanye negatif (negative campaign).

Editor: tarso romli
handout
Komentar Ahli 


SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemilihan umum atau pilkada adalah momen penting bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin yang akan membawa perubahan positif.

Namun, seringkali masa kampanye diwarnai praktik-praktik yang tidak sehat, seperti kampanye hitam (black campaign) dan kampanye negatif (negative campaign).

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., mengatakan, pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan kedamaian selama Pilkada Serentak 2024.

Jenderal bintang dua itu mengatakan sudah mengidentifikasi beberapa daerah yang rawan konflik di Sumsel untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan.

Tak lupa, pihaknya juga berupaya memantau dugaan kampanye hitam, termasuk yang berseliweran di media sosial.

Menurut Andi, pihaknya tak akan segan mengambil langkah tegas bagi oknum yang menyebar kampanye hitam dan menimbulkan kericuhan.

"Kampanye hitam di medsos cukup ramai. Kami mengamati dan melihat mana substansinya (potensi terjadi kericuhan). Saya sudah arahkan jajaran cek dan ricek peristiwa tersebut yang menjadi pemberitaan di medsos," kata Andi belum lama ini.

Andi juga mengajak semua pihak, termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan, bekerja sama menciptakan suasana kondusif selama pilkada berlangsung. 

Sangat penting untuk mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak kampanye hitam juga kampanye negatif. 

"Kalau di Sumsel ini masih di pusaran negatif campaign, karena memang kalau black campaign secara aturannya tidak diperbolehkan atau dilarang," kata Pengamat Politik Universitas Sriwijaya, Prof Dr Febrian SH MH, saat wawancarai, Minggu (17/11/2024).

Menurutnya, untuk negatif campaign yang ada di Sumsel seperti mengekspos kekurangan atau kelemahan lawan. Misal ketidak mampuan petahana dalam pembangunan saat masih menjabat dan itu disampaikan lawan secara berulang-ulang.

"Tujuan disampaikan hal tersebut tentunya dengan harapan bisa menurunkan elektabilitas lawan. Sama halnya di kabupaten/kota juga seperti itu, masih seputar negatif campaign," katanya.

Sebab, kalau black campaign dilarang dan ada undang-undangnya, bahkan juga rananya bisa undang-undang ITE. Misalnya yang termasuk black campaign terkait suku, agama, ras dan adat atau yang dikenal SARA. 

"Untuk itu masyarakat harus memahami mana yang black campaign dan mana yang negatif campaign. Saya merasa sosialisasi dari penyelenggara masih kurang masif, harusnya dimasif kan lagi. Saya rasa masih ada waktu gencar sosialisasi," katanya.

Menurutnya, penyelenggara juga harus langsung terlibat, mau tidak mau harus menunjukkan tindakan yang baik dan jelas.

Begitu juga dengan Bawaslu masih ada waktu untuk memasifkan edukasi kepada masyarakat.

"Harusnya Pemerintah Daerah ataupun penyelanggaraan menetralisir hal-hal yang tidak baik. Sebab Pemda termasuk juga institusi yang bertanggungjawab terhadap bagus tidaknya Pilkada," ungkapnya.

Sementara itu, menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel, sejauh ini di Bumi Sriwijaya masih aman.

"Di Sumsel sejauh ini masih kategori aman dan belum ada gejolak. Terkait laporan black campaign maupun negatif campaign juga belum ada," kata Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan.

Ia menekankan, dalam kampanye dilarang menghina seseorang agama, suku, ras dan golongan. Baik itu untuk calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil Bupati, calon walikota dan wakil walikota, dan/atau Partai Politik. 

"Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat itu dilarang. Sanksinya berupa sanksi pidana, UU ITE dan di take down akun media sosialnya," katanya.

Ia mengatakan, Bawaslu terus berupaya melakukan sosialisasi terkait larangan-larangan dalam kampanye seperti dilarang menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat itu dilarang.

Lalu menyampaikan imbauan kepada Paslon dan tim kampanye, serta penyebaran informasi secara luas kepada masyarakat. Selain itu juga memperketat pengawasan.

"Kami juga menghimbau kepada Paslon atau tim kampanye untuk tidak melanggar larangan kampanye dan kepada masyarakat agar lebih selektif dalam menerima informasi yang beredar," katanya.

Sebagai informasi negatif campaign dilakukan dengan menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik, maka black campaign atau kampanye hitam adalah menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.

Terpisah, menurut Dr. Hendra Sudrajat, SH.,MH, Ahli Hukum Pidana dari kantor Firma Hukum Hendra Sudrajat Legal Consultant, kampanye hitam termasuk ke dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu nomor 27 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf C dan huruf D. Poin C dan poin D ancaman hukumannya paling lama 2 tahun denda Rp 24 juta.

"Jelas ada pidananya karena Black campaign yang menyinggung ras, agama, suku, atau golongan salah satu paslon termasuk ke dalam poin yang ada di dalam Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Pemilu," katanya.

Jika kampanye hitam juga dilakukan melalui media sosial maka hukum pidana yang menjerat adalah UU ITE. Kepada masyarakat Black campaign sangat berdampak kepada perpecahan. Menurutnya ada baiknya setiap kontestan menghindari kampanye hitam yang menjatuhkan sesama paslon. 

"Meskipun eskalasi minim, setidaknya bahwa setiap paslon memberikan literasi kepada pemilih bukan hanya edukasi. Pilkada pilih pemimpin berbeda dengan Pileg. Kualitas Pilkada adalah melahirkan kepala daerah tingkat yang berintergritas," katanya.

Untuk menghindari black campaign dan kampanye negatif, masyarakat harus cerdas dalam memilih calon khususnya dalam mengkonsumsi informasi publik. Utamanya informasi yang berkaitan dengan kampanye memilih dan melihat mana yang tidak mengandung unsur black campaign.

"Kalau menemukan adanya black campaign segera laporkan ke pihak terkait. Masyarakat juga mesti tidak hanya melihat dari satu sisi sebagai referensi, " katanya. 

Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr. Artha Febriansyah, SH, MH, mengatakan, kampanye negatif lebih kepada menyerang keburukan lawannya yang secara fakta memang ada. Sedangkan kampanye hitam adalah berita bohong atau menjelek-jelekkan tanpa bukti.

"Seorang kandidat bisa saja menuduh lawan politiknya melakukan korupsi, asalkan tuduhan tersebut bersifat faktual. Misalnya kandidat tersebut pernah dipidana pada perkara korupsi," ujar Artha.

Menurut Artha, dampak hukum yang dihasilkan dari black campaign adalah tindak pidana, berbeda dengan kampanye negatif yang tak bisa dipidana sebab yang dilontarkan adalah faktual.

"Kalau faktual tak bisa dipidana, bisa dikatakan setiap tim pemenangan memiliki kesempatan untuk melakukan hal tersebut tinggal strategi untuk mencegah kampanye negatif itu," katanya.

Artha menyebut secara yuridis, dalam UU Pemilu tidak diatur secara eksplisit mengenai kampanye hitam ini. Namun demikian, perlu kiranya dicermati ketentuan di dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu tentang larangan dalam kampanye.

Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain; merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

"Dalam pasal tersebut, larangan black campaign dalam pemilu tercermin di dalam larangan untuk menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Termasuk pula apabila terdapat unsur penghinaan terhadap seseorang, SARA, dan/atau peserta pemilu lain," tuturnya. 

Sementara itu, di dalam Pasal 69 huruf c UU 8/2015 dan penjelasannya, secara tegas disebutkan bahwa kampanye hitam atau black campaign adalah melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. 

Sedangkan di dalam Pasal 521 UU Pemilu dijelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. )

DR. HENDRA SUDRAJAT, SH, MH
Ahli Hukum dari Firma Hukum Hendra Sudrajat Legal Consultant
-----------------------------------------------
"Black campaign jelas ada pidananya, karena yang menyinggung ras, agama, suku, atau golongan salah satu paslon termasuk ke dalam poin yang ada dalam Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Pemilu."

 


DR. ARTHA FEBRIANSYAH, SH, MH
Pakar Hukum dari Universitas Sriwijaya 
--------------------------------------------------------
"Dampak hukum yang dihasilkan dari black campaign adalah tindak pidana."

 


KURNIAWAN
Komisioner Bawaslu
-----------------------------
"Di Sumsel sejauh ini masih kategori aman dan belum ada gejola." kata Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved