Kanal Polda Sumsel

Polda Sumsel Tak SeganTindak Tegas Penyebar Kampanye Hitam

Seringkali masa kampanye diwarnai praktik-praktik yang tidak sehat, seperti kampanye hitam (black campaign) dan kampanye negatif (negative campaign).

Editor: tarso romli
handout
Komentar Ahli 


SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemilihan umum atau pilkada adalah momen penting bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin yang akan membawa perubahan positif.

Namun, seringkali masa kampanye diwarnai praktik-praktik yang tidak sehat, seperti kampanye hitam (black campaign) dan kampanye negatif (negative campaign).

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., mengatakan, pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan kedamaian selama Pilkada Serentak 2024.

Jenderal bintang dua itu mengatakan sudah mengidentifikasi beberapa daerah yang rawan konflik di Sumsel untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan.

Tak lupa, pihaknya juga berupaya memantau dugaan kampanye hitam, termasuk yang berseliweran di media sosial.

Menurut Andi, pihaknya tak akan segan mengambil langkah tegas bagi oknum yang menyebar kampanye hitam dan menimbulkan kericuhan.

"Kampanye hitam di medsos cukup ramai. Kami mengamati dan melihat mana substansinya (potensi terjadi kericuhan). Saya sudah arahkan jajaran cek dan ricek peristiwa tersebut yang menjadi pemberitaan di medsos," kata Andi belum lama ini.

Andi juga mengajak semua pihak, termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan, bekerja sama menciptakan suasana kondusif selama pilkada berlangsung. 

Sangat penting untuk mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak kampanye hitam juga kampanye negatif. 

"Kalau di Sumsel ini masih di pusaran negatif campaign, karena memang kalau black campaign secara aturannya tidak diperbolehkan atau dilarang," kata Pengamat Politik Universitas Sriwijaya, Prof Dr Febrian SH MH, saat wawancarai, Minggu (17/11/2024).

Menurutnya, untuk negatif campaign yang ada di Sumsel seperti mengekspos kekurangan atau kelemahan lawan. Misal ketidak mampuan petahana dalam pembangunan saat masih menjabat dan itu disampaikan lawan secara berulang-ulang.

"Tujuan disampaikan hal tersebut tentunya dengan harapan bisa menurunkan elektabilitas lawan. Sama halnya di kabupaten/kota juga seperti itu, masih seputar negatif campaign," katanya.

Sebab, kalau black campaign dilarang dan ada undang-undangnya, bahkan juga rananya bisa undang-undang ITE. Misalnya yang termasuk black campaign terkait suku, agama, ras dan adat atau yang dikenal SARA. 

"Untuk itu masyarakat harus memahami mana yang black campaign dan mana yang negatif campaign. Saya merasa sosialisasi dari penyelenggara masih kurang masif, harusnya dimasif kan lagi. Saya rasa masih ada waktu gencar sosialisasi," katanya.

Menurutnya, penyelenggara juga harus langsung terlibat, mau tidak mau harus menunjukkan tindakan yang baik dan jelas.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved