Berita Ogan Ilir

Pemuda Pengangguran di Ogan Ilir Rudapaksa Pacar Secara Bergantian Bersama Temannya, Korban Diancam

Perkara dua pemuda di Ogan Ilir yang setubuhi anak baru gede atau ABG, kini ditangani aparat kepolisian.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
Dokumentasi Polisi
PELAKU RUDAPAKSA- Dua tersangka berinisial RJ (18 tahun) dan FR (18 tahun) dilaporkan menyetubuhi korban, sebut saja Bunga (16 tahun). 

Ringkasan Berita:
  • Perkara dua pemuda di Ogan Ilir yang setubuhi anak baru gede atau ABG, kini ditangani aparat kepolisian
  • Dua tersangka berinisial RJ (18 tahun) dan FR (18 tahun) dilaporkan menyetubuhi korban, sebut saja Bunga (16 tahun)
  • Kasatres PPA-PPO Polres Ogan Ilir, Iptu Try Nensy menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) malam

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Perkara dua pemuda di Ogan Ilir yang setubuhi anak baru gede atau ABG, kini ditangani aparat kepolisian.

Dua tersangka berinisial RJ (18 tahun) dan FR (18 tahun) dilaporkan menyetubuhi korban, sebut saja Bunga (16 tahun).

Kasatres PPA-PPO Polres Ogan Ilir, Iptu Try Nensy menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) malam.

Dua tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Tanjung Batu.

Sementara korban beralamat di Kecamatan Rambang Kuang.

"Tersangka RJ merupakan pacar dari korban. Saat malam kejadian, tersangka menjemput korban dan diajak jalan-jalan," kata Nensy di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (17/4/2026) pagi.

Keduanya berboncengan sepeda motor, mengarah ke Kecamatan Tanjung Batu.

Di tengah perjalanan, tersangka RJ menjemput rekannya yakni tersangka FR untuk pergi bersama-sama.

Ketiganya menuju sebuah rumah kosong di Kecamatan Tanjung Batu.

"Di rumah tersebut, tersangka RJ memaksa korban untuk bersetubuh. Kalau menolak, diancam tidak akan diantar pulang," ungkap Nensy.

Kedua tersangka pun menyetubuhi korban secara bergantian.

Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, keduanya mengantar korban pulang.

Polisi yang menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur ini meringkus kedua tersangka pada Kamis (16/4/2026) malam.

"Perkara ini juga diketahui oleh aparat pemerintahan desa tempat tinggal korban. Sehingga setelah melakukan koordinasi, anggota kami mengamankan kedua tersangka di rumah kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang," papar Nensy.

Kepada polisi, tersangka RJ mengaku perbuatan asusila tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Namun polisi tak percaya begitu saja.

Kedua tersangka yang merupakan pemuda pengangguran tersebut kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sekarang keduanya sudah ditahan," kata Nensy menegaskan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved