Kanal Polda Sumsel
Polda Sumsel Tak SeganTindak Tegas Penyebar Kampanye Hitam
Seringkali masa kampanye diwarnai praktik-praktik yang tidak sehat, seperti kampanye hitam (black campaign) dan kampanye negatif (negative campaign).
Begitu juga dengan Bawaslu masih ada waktu untuk memasifkan edukasi kepada masyarakat.
"Harusnya Pemerintah Daerah ataupun penyelanggaraan menetralisir hal-hal yang tidak baik. Sebab Pemda termasuk juga institusi yang bertanggungjawab terhadap bagus tidaknya Pilkada," ungkapnya.
Sementara itu, menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel, sejauh ini di Bumi Sriwijaya masih aman.
"Di Sumsel sejauh ini masih kategori aman dan belum ada gejolak. Terkait laporan black campaign maupun negatif campaign juga belum ada," kata Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan.
Ia menekankan, dalam kampanye dilarang menghina seseorang agama, suku, ras dan golongan. Baik itu untuk calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil Bupati, calon walikota dan wakil walikota, dan/atau Partai Politik.
"Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat itu dilarang. Sanksinya berupa sanksi pidana, UU ITE dan di take down akun media sosialnya," katanya.
Ia mengatakan, Bawaslu terus berupaya melakukan sosialisasi terkait larangan-larangan dalam kampanye seperti dilarang menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat itu dilarang.
Lalu menyampaikan imbauan kepada Paslon dan tim kampanye, serta penyebaran informasi secara luas kepada masyarakat. Selain itu juga memperketat pengawasan.
"Kami juga menghimbau kepada Paslon atau tim kampanye untuk tidak melanggar larangan kampanye dan kepada masyarakat agar lebih selektif dalam menerima informasi yang beredar," katanya.
Sebagai informasi negatif campaign dilakukan dengan menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik, maka black campaign atau kampanye hitam adalah menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.
Terpisah, menurut Dr. Hendra Sudrajat, SH.,MH, Ahli Hukum Pidana dari kantor Firma Hukum Hendra Sudrajat Legal Consultant, kampanye hitam termasuk ke dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu nomor 27 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf C dan huruf D. Poin C dan poin D ancaman hukumannya paling lama 2 tahun denda Rp 24 juta.
"Jelas ada pidananya karena Black campaign yang menyinggung ras, agama, suku, atau golongan salah satu paslon termasuk ke dalam poin yang ada di dalam Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Pemilu," katanya.
Jika kampanye hitam juga dilakukan melalui media sosial maka hukum pidana yang menjerat adalah UU ITE. Kepada masyarakat Black campaign sangat berdampak kepada perpecahan. Menurutnya ada baiknya setiap kontestan menghindari kampanye hitam yang menjatuhkan sesama paslon.
"Meskipun eskalasi minim, setidaknya bahwa setiap paslon memberikan literasi kepada pemilih bukan hanya edukasi. Pilkada pilih pemimpin berbeda dengan Pileg. Kualitas Pilkada adalah melahirkan kepala daerah tingkat yang berintergritas," katanya.
Untuk menghindari black campaign dan kampanye negatif, masyarakat harus cerdas dalam memilih calon khususnya dalam mengkonsumsi informasi publik. Utamanya informasi yang berkaitan dengan kampanye memilih dan melihat mana yang tidak mengandung unsur black campaign.
| Tingkatkan Silaturahmi dan Ukhwah Islamiyah, Bidkeu Polda Sumsel Gelar Buka Puasa Bersama Personel |
|
|---|
| Elemen Masyarakat Muara Enim Tetap Dukung Polri di Bawah Presiden Bukan Kementerian, Mono Loyalitas |
|
|---|
| Polres Muara Enim Sabet Juara 1 Turnamen Bola Basket Bhayangkara Sumsel Cup 2026 |
|
|---|
| Bidhumas Polda Sumsel Lepas Anggota Purnatugas dan berangkat Dik SIP dengan Penghargaan Khidmat |
|
|---|
| Di Tengah Lumpur dan Harapan, Polri Bersama Warga Buka Akses Jalan Kampung Setie Aceh Pascabencana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Komentar-Para-Ahli.jpg)