Mata Lokal Travel

Resmi Menjadi Cagar Budaya, Candi Bumiayu Diharapkan Jadi Daya Tarik Wisata Budaya di PALI

emerintah Indonesia resmi menetapkan Candi Bumiayu sebagai cagar budaya. Candi yang berada di Desa Bumi Ayu

SRIPOKU.COM / Apriansyah Iskandar
Kawasan Percandian Bumiayu yang berada di Desa Bumiayu Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Sumsel, Kamis (14/11/2024) 

SRIPOKU.COM,PALI -- Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Candi Bumiayu sebagai cagar budaya. Candi yang berada di Desa Bumi Ayu, Kabupaten PALI tersebut diharapkan bisa menjadi daya tarik wisata budaya di Sumsel. 

Sidang penetapan Candi Bumiayu menjadi Cagar Budaya ditetapkan di Jakarta, Rabu (13/11/2024). 

Capaian besar ini merupakan bagian dari pelestarian warisan cagar budaya Candi Bumiayu serta nilai sejarah dan arkeologis yang ada di candi tersebut. 

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten PALI melalui Kabid Kebudayaan, Siska Akhira, menyampaikan bahwa penetapan Candi Bumiayu sebagai Cagar Budaya Nasional, setelah melalui proses yang panjang dan teliti selama kurang lebih satu tahun.

Dijelaskannya, proses pengajuan penetapan dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumatera Selatan terlebih dahulu, bersurat tentang penetapan dengan tahapan penilaian berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, provinsi.

Sehingga akhirnya ditetapkan sebagai cagar budaya nasional oleh TACB Nasional melalui sidang penetapan di Jakarta pada 13 November 2024.

“Sebelumnya Tim TACB Provinsi Sumsel terlebih dahulu bersurat ke Disbudpar PALI tentang penetapan percandian Bumiayu sebagai cagar budaya nasional, dimulai dari dengan pemeringkatan dari penetapan sebagai cagar budaya kabupaten, pemeringkatan provinsi dan nasional,”kata Siska, Kamis (14/11/2024)l

Siska juga menjelaskan bahwa untuk memenuhi kriteria sebagai situs cagar budaya nasional, sebuah bangunan harus memiliki usia minimal 50 tahun, mencerminkan gaya dan sejarah dari masa tertentu.

Serta memiliki nilai penting dalam sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan budaya yang memperkuat kepribadian bangsa.

Dalam proses ini, TACB Kabupaten PALI dan TACB Provinsi Sumsel bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Sumatera Selatan, melibatkan pula peneliti dari luar negeri untuk mengkaji struktur dan situs Percandian Bumiayu.

Candi Bumiayu, yang dibangun pada masa Kerajaan Sriwijaya, memiliki struktur unik yang menggambarkan akulturasi budaya Hindu-Buddha pada masa itu.

Dengan status barunya sebagai cagar budaya nasional, diharapkan Candi Bumiayu akan mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah pusat untuk pemeliharaan, sekaligus menjadi daya tarik wisata budaya yang dapat meningkatkan perekonomian daerah.

Selain itu, penetapan ini juga diharapkan dapat meningkatkan perhatian terhadap sarana dan prasarana Candi Bumiayu, serta menjadikannya destinasi wisata edukatif yang menarik bagi pelajar dan mahasiswa.

“Dengan status barunya sebagai cagar budaya nasional, kami berharap Candi Bumiayu ini juga diharapkan dapat mengingatkan generasi muda akan keberagaman dan toleransi beragama di masa kejayaan Kerajaan Sriwijaya, di mana tradisi Hindu, Buddha, dan Islam hidup berdampingan. Karena telah ditetapkan sebagai aset nasional, anggaran pemeliharaan situs ini akan dikelola langsung oleh Badan Pelestarian Cagar Budaya Wilayah 6 yang berada di bawah pemerintah pusat,”ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, mengatakan dengan status barunya sebagai cagar budaya nasional, dia berharap kedepannya Candi Bumiayu, dapat dikembangkan dan dikelola dengan standar yang setara dengan situs-situs bersejarah di Pulau Jawa.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved