Pilkada Musi Rawas 2024
Nasib Oknum Lurah di Musi Rawas yang Tertangkap Tangan Galang Massa ke Paslon Tertentu
- Nasib oknum Lurah Sumber Harta yang tertangkap tangan sedang melakukan penggalangan massa untuk salah satu paslon
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Yandi Triansyah
Untuk sanksi kode etik, Bawaslu hanya cukup melakukan kajian awal saja tanpa memanggil oknum Lurah tersebut, untuk meneruskan langsung ke Badan kepegawaian Nasional, selanjutnya BKN yang akan melakukan kajian dan putusan pelanggarannya.
"Bahkan, harusnya Bawaslu juga tidak harus menunggu laporan dari masyarakat, karena kejadian ini sudah viral dan bukti pendukung bahkan sudah diviralkan oleh masyarakat," jelasnya.
Artinya, Bawaslu hanya tinggal memastikan kevalidan barang bukti tersebut. Namun, apabila kejadian ini sudah masuk laporan ke Bawaslu, Bawaslu juga dapat mengembangkan kasus ini.
"Jika itu terbukti, selanjutnya Bawaslu harus melakukan penelusuran, apakah hal itu atas inisiatif sendiri atau ada instruksi terselubung yang dilakukan oknum-oknum pejabat lainnya," tegasnya.
Kemudian, jika ada instruksi terselubung menggerakkan pejabat ASN untuk mendukung salah satu paslon yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Maka Paslon yang terlibat dapat dikenakan sanksi administratif TSM yaitu pembatalan paslon.
"Namun, kendala penanganan kasus pelanggaran pilkada yang dialami Bawaslu soal waktu penanganan kajian pelanggaran, yang hanya 3 plus 2 hari saja," ungkapnya.
Untuk itu, Komisioner Bawaslu dituntut kerja profesional dan mampu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran pemilu dalam waktu singkat tersebut.
"Tapi, Bawaslu sebenarnya juga dapat meminta keterangan saksi ahli untuk dimintai keterangan ahli. Sehingga tidak bertumpu pada saksi-saksi yang harus dihadirkan oleh pelapor," katanya.
Menurutnya, dengan adanya video dan bukti dokumen data pemilih untuk memilih paslon tertentu, itu sudah terpenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan sesuai pasal 71 jo pasal 188 dan melanggar kode etik ASN berdasarkan ketentuan UU 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No 94 tahun 2021 tentang larangan ASN.
"Saya mendesak agar Bawaslu dapat menangani kasus oknum lurah tersebut. Karena, kejadian ini telah menciderai demokrasi di musi rawas, bahkan beritanya sudah viral ke daerah-daerah lainnya," imbuhnya.
Bawaslu dapat memproses kasus ini agar tidak terulang kembali kejadian yang serupa. Meminta kepada seluruh paslon untuk menahan diri agar tidak mengorbankan ASN untuk dijadikan subjek suksesi mendapatkan kekuasaannya.
"Biarkan ASN tetap menjadi pelayan masyarakat yang profesional sesuai ketentuan yang ada," tutupnya.
Resmi Ditetapkan Bupati Musi Rawas Terpilih, Ratna Machmud: Tidak Ada Lagi 01 dan 02 |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi KPU Musi Rawas, Ratna Machmud-Suprayitno Terpilih jadi Bupati & Wakil Bupati |
![]() |
---|
Unggul Hasil Hitung Cepat di Pilkada Musi Rawas 2024, Kediaman Ratna Machmud Banjir Karangan Bunga |
![]() |
---|
Hj Ratna Machmud dan H Suprayitno Klaim Unggul Perolehan Suara Pilkada Musi Rawas 2024 |
![]() |
---|
Rusak dan Lebih Pengiriman, 359 Lembar Surat Suara untuk Pilkada Musi Rawas Dibakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.