Pilkada Musi Rawas 2024
Nasib Oknum Lurah di Musi Rawas yang Tertangkap Tangan Galang Massa ke Paslon Tertentu
- Nasib oknum Lurah Sumber Harta yang tertangkap tangan sedang melakukan penggalangan massa untuk salah satu paslon
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS -- Nasib oknum Lurah Sumber Harta yang tertangkap tangan sedang melakukan penggalangan massa untuk salah satu paslon yang maju di Pilkada Musi Rawas.
Oknum Lurah Sumber Harta itu diketahui menggalang massa pada Jumat (1/11/2024) lalu. Bahkan kejadian itu sempat viral di media sosial di Musi Rawas.
Aksi oknum lurah itu juga terekam kamera CCTV, sehingga menyebar ke mana-mana.
Lantas bagaimana nasib oknum lurah tersebut, setelah aksinya menggalang massa terungkap ke publik ?
Koordinator Akademi Pemilu Demokrasi (APD) Musi Rawas, Khoirul Anwar S.Pi, MH mengatakan, jika kejadian tersebut dapat dibuktikan kebenarannya, maka hal itu merupakan preseden yang sangat buruk bagi demokrasi di Musi Rawas.
Menurutnya, Paslon Kepala Daerah yang berasal dari petahana, memiliki potensi kerawanan pelanggaran keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut aktif mendukung paslon petahana.
"Petahana ini memiliki potensi akan menggunakan kekuasaannya untuk mengerahkan infrastruktur yang ada baik melakukan penekanan terhadap ASN, kebijakan dan keputusannya," kata Khoirul Anwar, Kamis (7/11/2024).
Pilkada serentak ini bukan baru pertama kali ini dilaksanakan di Musi Rawas, namun sudah tiga kali dilaksanakan.
Artinya baik paslon dan partai pengusung, tentu sudah mengetahui tentang norma-norma hukum yang mengatur Pilkada serta larangan-larangannya.
"Bahkan, netralitas ASN selalu muncul pada kajian indeks kerawanan pemilu (IKP). Ini, berdasrakan pengalaman saya yang pernah menjadi anggota Bawaslu Musi Rawas," jelasnya.
Kemudian terkait kasus oknum Lurah Sumber Harta yang tertangkap oleh warga melakukan pendataan untuk mendukung paslon tertentu.
Hal itu, dapat berpotensi melanggar sanksi adminstratif, kode etik ASN dan bahkan tindak pidana pemilihan.
"Hal itu ketentuan pasal 71 ayat (1) terkait pejabat negara, TNI/Polri, ASN dan Kepala Desa/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon," katanya.
Ancaman dari ketentuan tersebut adalah pidana sebagaimana diatur di pasal 188 UU pilkada yakni penjara paling singkat 1 bulan paling lama 6 bulan.
"Tak hanya itu, oknum Lurah tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan netralitas ASN dengan sanksi ringan, sedang dan berat," ucapnya.
Resmi Ditetapkan Bupati Musi Rawas Terpilih, Ratna Machmud: Tidak Ada Lagi 01 dan 02 |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi KPU Musi Rawas, Ratna Machmud-Suprayitno Terpilih jadi Bupati & Wakil Bupati |
![]() |
---|
Unggul Hasil Hitung Cepat di Pilkada Musi Rawas 2024, Kediaman Ratna Machmud Banjir Karangan Bunga |
![]() |
---|
Hj Ratna Machmud dan H Suprayitno Klaim Unggul Perolehan Suara Pilkada Musi Rawas 2024 |
![]() |
---|
Rusak dan Lebih Pengiriman, 359 Lembar Surat Suara untuk Pilkada Musi Rawas Dibakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.