3 Kurir Narkoba Lintas Provinsi Divonis 13 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap tiga orang kurir narkoba dengan pidana 13 tahun penjara
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap tiga orang kurir narkoba karena dinyatakan bersalah karena membawa sabu-sabu hampir 1 kilogram (998 gram) yang diselundupkan dari Provinsi Lampung.
Terdakwa yakni M Faris Ariza dan Siswanto warga Lampung, serta Wahyudi warga Palembang.
Ketiganya digerebek polisi saat berada di sebuah kontrakan milik terdakwa M Faris Ariza di Palembang.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH, dalam amar putusannya ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dengan jeratan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 1 miliar subsidair 6 bulan," ujar Majelis Hakim Pitriadi.
Sebelumnya JPU menuntut ketiganya dengan pidana masing-masing tahun penjara dan denda masing-masing 1 miliar subsidair 6 bulan.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpendapat hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.
Setelah mendengar putusan, terdakwa memilih untuk terima begitu juga dengan JPU.
Sebelumnya terdakwa ditangkap, berdasarkan hasil pengembangan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang, yang awalnya menangkap salah seorang rekan terdakwa.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono saat press release menyebut tersangka diduga terlibat dalam jaringan narkoba Malaysia.
Pada 29 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 dini hari polisi mendatangi kontrakan pelaku.
Sesampai TKP ditemukan tiga kurir lainnya, sempat terjadi kejar-kejaran alhasil tiga pelaku itu berhasil diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 998 gram di dalam mobil rusak di parkiran PT GUI tak jauh dari lokasi.
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Salsabila: Alhamdulillah Lega, Siap Lanjutkan Cita-cita Sang Ayah |
![]() |
---|
KOPDA Bazarsah Bikin Sejarah, Prajurit TNI Pertama yang Divonis Mati di Pengadilan Militer Palembang |
![]() |
---|
Kurir Narkoba Divonis 8 tahun Penjara, Demi Upah Rp 500 Ribu Faridi Antarkan Sabu ke Pembeli |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara, Senyum Saharudin Mantan Kades Lubuk Mas Muratara Hilang Seketika |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tangan Kanan Mega Dianggap Terima Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.