Polemik Pasar 16 Ilir Palembang

Mediasi dengan PT BCR Gagal, Pedagang Pasar 16 Ilir Bakal Ngadu ke Presiden Prabowo Harga Kios Mahal

Mediasi antara Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumsel dengan PT BCR terkait harga sewa kios Pasar 16 Ilir Palembang gagal.

Penulis: Rachmad Kurniawan Putra | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Pedagang Pasar 16 Ilir yang tergabung dalam APPSI Sumsel usai mediasi di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (4/11/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Mediasi antara Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumsel dengan PT BCR terkait harga sewa kios Pasar 16 Ilir Palembang gagal.

Hal tersebut diketahui, usai pada sidang penentuan mediasi di PN Palembang, Senin (4/11/2024) tak ada titik temu antara APSSI Sumsel dengan pihak PT BCR selaku pengelola Pasar 16 Ilir Palembang.

Kuasa Hukum APPSI Sumsel, Afdhal mengatakan pada sidang penentuan mediasi dihadiri kuasa hukum PT BCR, namun kuasa hukum Perumda Pasar dalam hal ini tergugat 2 tidak hadir.

"Pertemuan tadi dari hakim mediator, mediasi ini sepakat untuk tidak sepakat alias gagal," kata Afdhal.

Ia menjelaskan, gagalnya mediasi ini lantaran tidak ada kata sepakat antara pedagang dan PT BCR soal harga kios Pasar 16 Ilir Palembang. Dimana pihak APSSI Sumsel sudah mengajukan penawaran harga sewa kios ukuran 2x2 meter seharga Rp 60 juta. Tetapi dari pihak PT BCR menegaskan harga kios sebesar Rp 180 juta ukuran 2x2 meter.

"Kami tidak sepakat, karena harga tersebut jauh dari perkiraan kami. Jadi sidang ini akan dilanjutkan ke pokok persidangan," tegas dia.

Tak ada titik temu soal harga kios Pasar 16 Ilir Palembang ini, membuat APSSI Sumsel bakal berkirim surat ke Presiden Prabowo Subianto. Dimana Prabowo adalah Ketua Dewan Pembina APSSI pusat. Surat yang nantinya dilayangkan itu berisikkan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo.

"Kasihan para pedagang ini, kami akan surat Presiden Prabowo selaku Dewan Pembina APSSI." katanya.

Sekretaris Umum APSSI Sumsel, Irwansyah Masri menambahkan pihaknya siap menghadapi para tergugat dalam pokok persidangan nanti. Para pedagang siap memberikan dukungan dan memberikan data yang dibutuhkan untuk materi persidangan melawan PT BCR dan Perumda Pasar.

"Gugatan kita ini sudah kita siapkan datanya, kami siap lawan di persidangan nanti. Kita akan berjuang agar perjanjian KSO antara PT BCR dan Perumda Pasar dibatalkan," kata Irwansyah 

Meski demikian, pihaknya berharap masih bisa dilakukan mediasi di luar persidangan antara PT BCR dengan APSSI Sumsel agar harga kios Pasar 16 Ilir Palembang bisa diturunkan sesuai dengan kantong para pedagang.

"Kita harapkan masiha ada negosiasi di luar persidangan sampai sebelum ketok palu," katanya.

Terpisah, kuasa hukum PT BCR Suharyono mengatakan, alasan harga yang diinginkan pedagang ditolak lantaran nilai yang ditawarkan dibawah ketentuan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Pedagang minta harganya di bawah KJPP dan itu tidak mungkin. Sekarang artinya gedung punya pemerintah, jadi kita tidak bisa memberikan nilai semaunya. Semua ada dasarnya," ungkap Suharyono.

Nilai Rp 180 juta yang ditawarkan sudah berdasar pada penilaian dan penghitungan yang dilakukan KJPP. Suharyono menegaskan harga tersebut juga sudah disubsidi.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved