Pilkada Sumsel 2024

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada Sumsel 2024

Ketua DPRD Sumsel ini mengapresiasi langkah ASN yang memilih untuk netral selama proses Pilkada berlangsung. 

Penulis: Arief Basuki | Editor: Fadhila Rahma
Dok Sripoku.com
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada Sumsel 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG,-- Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Andie Dinialdie, mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam pelaksanaan Pilkada Sumsel 2024.

Menurutnya, ASN sebagai pilar penting pemerintahan harus bersikap netral dan menjaga proporsionalitas, dalam bekerja demi mendukung kepala daerah, baik di tingkat kabupaten maupun kota, untuk memastikan pemerintahan yang profesional dan berintegritas.

“Kami di DPRD berharap netralitas ASN tetap dijaga. ASN harus fokus bekerja sesuai tupoksinya, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang berpotensi mengganggu netralitasnya. Dengan begitu, setelah Pilkada selesai, tidak akan muncul permasalahan terkait netralitas ASN yang bisa mempengaruhi kinerja pemerintahan,” kata Andie, Sabtu (2/11/2024). 

Politisi Golkar ini juga berharap selain ASN, anggota DPRD atau legislatif yang hendak terlibat dalam politik praktis, mengajukan izin atau cuti yang sesuai dengan aturan, serta memastikan tidak menggunakan fasilitas negara. 

Baca juga: Debat Publik Kedua Paslon Pilkada OKI, Akibat Sakit Djafar Shodiq Gugup Tak Mampu Jawab dengan Baik

“Sudah ada beberapa anggota DPRD Sumsel, yang mengajukan cuti dan menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD, menunjukkan kesadaran yang baik untuk menjaga netralitas mereka,” tambahnya.

Ketua DPRD Sumsel ini mengapresiasi langkah ASN yang memilih untuk netral selama proses Pilkada berlangsung. 

Menurutnya, sikap ini akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran penyelenggaraan Pilkada dan membantu menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Disisi lain, ia pun tak mempermasalahkan jika ada perombakan pejabat dilingkungan pemerintah oleh Pj Gubernur atau Walikota maupun Bupati. Asalkan semua dilakukan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang ada. 

"Kami juga mendukung Pj Gubernur, Pj Bupati maupun Pj Walikota, untuk melakukan rotasi ataupun penyempurnaan OPD-OPD, yang dapat bekerjasama untuk pembangunan, namun syarat- syarat harus terpenuhi termasuk izin Mendagri, " ungkapnya. 

Dengan adanya aturan yang jelas terkait netralitas ASN, Andie berharap tidak ada permasalahan selepas Pilkada nanti. 

"Jadi harapan kedepan netralitas dari ASN dijaga, jangan sampai selepas pilkada ASN yang tidak menjaga netralitasnya jadi masalah, " tukasnya. 

Sebelumnya, komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Ahmad Naafi menyampaikan, bahwa saat ini Bawaslu Sumsel telah menerima total 25 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah di wilayah Sumsel. 

Dari jumlah tersebut, 20 laporan berkaitan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota, sementara empat laporan terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel, serta terdapat satu temuan yang berasal dari pengawasan aktif Bawaslu Sumsel mengenai dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN).

“Laporan ini melibatkan berbagai pelanggaran, termasuk kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh beberapa kandidat bupati dan wakil bupati di Sumsel. Ada juga dugaan tindak pidana pemilihan yang melibatkan calon gubernur maupun wakil gubernur di provinsi ini,” ujar Ahmad Naafi.

Saat ini, Bawaslu Sumsel tengah memproses laporan-laporan tersebut untuk menentukan apakah memenuhi syarat materiil dan formil. Proses ini meliputi klarifikasi dan pembuktian. Jika laporan terbukti memenuhi unsur pidana, kasus akan dibawa ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumsel.

Beberapa laporan telah diregistrasi dan masuk tahap pembahasan di sentra Gakkumdu, meski ada juga yang tidak memenuhi syarat, baik dari segi saksi maupun bukti pendukung, sehingga prosesnya dihentikan.

 “Namun, jika laporan terbukti memenuhi unsur pidana, Bawaslu akan melanjutkannya ke tahap penyidikan dan melimpahkannya ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” pungkas Ahmad Nafi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved